Majene, Potretnusantara.co.id – Sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi terhadap demonstran di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, digelar pada Kamis (9/4/2026). Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa, yakni Ucok dan rekan-rekannya.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 13.30 WITA itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 juncto Pasal 521 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Namun, para terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan JPU sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka sampaikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan di Polres Majene.
“Kami keberatan terhadap fakta yang tertuang dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, termasuk soal jumlah lemparan yang kami lakukan tidak seperti dengan keterangan kami sebelumnya,” ujar Ucok.
Terdakwa lainnya, Rafiq, juga mengaku terkejut dengan isi dakwaan yang menyebut dirinya melakukan pelemparan batu.
“Ndk ada pelemparan batu, yang kemarin melempar pake gelas ji,” ungkapnya usai persidangan.
Pendamping hukum dari LKBH STAIN, Aco Nursamsu, menilai unsur-unsur pidana dalam pasal yang digunakan tidak terpenuhi, khususnya terkait unsur pengrusakan.
“Lemparan yang dilakukan oleh empat terdakwa tidak sampai berakibat pengrusakan sebagaimana unsur pidana dalam Pasal 262 dan 521. Seharusnya perkara ini selesai di kepolisian dan tidak perlu dilanjutkan,” tegasnya.
Aco bahkan menilai proses hukum ini sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi.
“Ini adalah upaya soft terapi dan kekerasan simbolik yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menekan para demonstran,” lanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) dengan agenda upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) antara DPRD dan para terdakwa.












