Jakarta, Potretnusantara.co.id – Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan sejumlah aspek sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Sementara itu, Hak Milik bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Namun, tidak semua HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Ruko yang dapat ditingkatkan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruangnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ruko juga harus memenuhi ketentuan fungsi bangunan, termasuk apabila digunakan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, pemohon juga wajib melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.
Shamy Ardian mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan serta kelengkapan dokumen.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.












