Makassar, Potretnusantara.co.id – Dukungan publik terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar terus menguat. Hasil survei terbaru menunjukkan mayoritas warga mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan nyaman.
Survei yang dirilis lembaga Parameter Publik Indonesia (PPI) mencatat, sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase. Sementara 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban.
Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, mengungkapkan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan tersebut juga tergolong tinggi.
“Dalam temuan survei, tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
“Sementara itu, 10,8 persen mengaku kurang tahu dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali,” sambungnya.
Pemerintah Kota Makassar disebut telah menempuh langkah bertahap sebelum melakukan penertiban. Melalui kecamatan dan kelurahan, pendekatan persuasif dilakukan untuk menghindari konflik sosial.
Edukasi kepada pedagang, dialog terbuka, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 telah dilaksanakan secara konsisten.
Kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang beraktivitas di atas jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Ras MD, tingginya dukungan publik menjadi legitimasi sosial bagi pemerintah untuk melanjutkan penataan kota.
“Pemerintah Kota lewat kecamatan tidak perlu ragu dalam menjalankan penertiban, selama tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang,” katanya.
Ras MD menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada penertiban, tetapi juga langkah lanjutan setelahnya.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci menjaga keberlanjutan kebijakan,” ujarnya.
Pembenahan yang dimaksud meliputi perbaikan trotoar, optimalisasi drainase, pemasangan pembatas, serta pengawasan berkala. Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara produktif dinilai penting agar tidak kembali digunakan secara tidak terkontrol.
“Ini untuk menjaga fungsi ruang publik, sekaligus mendukung mobilitas pejalan kaki serta mencegah potensi banjir akibat saluran tersumbat,” tambahnya.
Di sisi lain, dinamika kritik terhadap kebijakan penertiban juga muncul dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Makassar. Namun, publik menilai pengawasan legislatif seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial.
Selain isu PKL, sejumlah persoalan lain dinilai perlu mendapat perhatian, seperti fasilitas puskesmas yang belum optimal, pengelolaan kontainer, kondisi Lapangan Karebosi, hingga maraknya parkir liar.
Masyarakat berharap fungsi pengawasan DPRD tidak hanya reaktif terhadap isu tertentu, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi berbagai persoalan pelayanan publik.
Dukungan terhadap penataan PKL juga datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menilai langkah tersebut penting untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang tertib dan representatif.
“Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Appi, sudah mulai melakukan penertiban,” ujarnya saat Musrenbang RKPD Kota Makassar 2027.
Ia menekankan pentingnya prosedur bertahap sebelum penertiban dilakukan.
“Tolong kalau nanti dikasih SP1, SP2, SP3 sebelum dibongkar, pedagang bisa pegang SP itu sebagai tanda mereka akan diberdayakan ke mana,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah didorong segera menyiapkan solusi relokasi yang layak bagi pedagang terdampak.
“Saya bilang carikan saya tanah provinsi di situ, atau tanah kota. Nanti kita buatkan pendataan dan siapkan tempatnya,” ungkapnya.
Penertiban PKL dinilai sebagai bagian dari upaya strategis dalam pengelolaan kota. Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kenyamanan ruang publik dan mencegah masalah lingkungan.
Ras MD menilai, kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan harapan mayoritas masyarakat.
“Pada akhirnya, apa yang dilakukan pemerintah kota hari ini akan kembali manfaatnya kepada masyarakat. Ini adalah ikhtiar bersama untuk menjadikan Makassar kota yang lebih baik,” tutupnya.













