Kajian Jumat, Potretnusantara.co.id – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Ia tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi instrumen keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan zakat harus tetap berpijak pada ketentuan syariat agar tidak keluar dari nilai-nilai yang telah ditetapkan.
Belakangan ini, kita dihadapkan pada kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5 persen secara otomatis untuk zakat profesi. Tujuan kebijakan ini tentu mulia, yakni mengoptimalkan potensi zakat nasional melalui pengelolaan yang terorganisir.
Akan tetapi, dalam kajian fiqih, terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama.
Pertama, terkait dengan syarat wajib zakat, yaitu nisab. Dalam pandangan ulama, khususnya mazhab Syafi’i, zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas, yakni memiliki nisab setara 85 gram emas. Artinya, seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat apabila penghasilannya telah mencapai batas tersebut. Jika belum mencapai nisab, maka kewajiban zakat belum berlaku atasnya.
Hal ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan. Tidak semua orang dibebani kewajiban yang sama, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.
Kedua, terkait dengan mekanisme pemotongan harta. Dalam Islam, harta seorang Muslim adalah hak yang sangat dijaga. Tidak boleh diambil kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak halal harta seseorang diambil tanpa kerelaan hatinya.
Maka, apabila terdapat pemotongan gaji yang dilakukan tanpa persetujuan, hal ini menjadi persoalan dalam tinjauan fiqih. Sebab, zakat adalah ibadah yang harus dilandasi niat dan keikhlasan, bukan keterpaksaan.
Dari dua hal ini, kita dapat memahami bahwa meskipun tujuan kebijakan tersebut baik, pelaksanaannya tetap harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip syariat. Zakat bukan sekadar angka yang dipotong, tetapi ibadah yang harus memenuhi syarat sah dan ketentuannya.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pendekatan yang lebih bijak. Sosialisasi, Edukasi, serta pemberian pilihan kepada ASN untuk menunaikan zakat secara sadar dan sukarela menjadi langkah yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Semoga kita semua diberikan pemahaman yang benar dalam menjalankan syariat, serta keikhlasan dalam menunaikan setiap kewajiban.
Sumber: NU Online
Editor: S PNs













