DaerahHukum

Sinergi Pemkab dan Kejari Soppeng Hadirkan Alternatif Hukuman Berbasis Kerja Sosial

×

Sinergi Pemkab dan Kejari Soppeng Hadirkan Alternatif Hukuman Berbasis Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Potretnusantara.co.id — Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng bersama Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng. Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.

PKS ini mengatur dukungan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi putusan pengadilan dalam perkara pidana umum. Skema tersebut menjadi salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang mulai didorong dalam sistem hukum nasional.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Soppeng atas sinergi yang telah terbangun, serta berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diarahkan untuk berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perangkat daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Secara regulatif, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam penerapan pidana kerja sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada urusan sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.

Sementara itu, pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuka ruang penerapan sanksi alternatif di luar pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *