JAKARTA, Potretnusantara.co.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun dari sisi kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan dapat mencapai Rp59 triliun.
Setelah kebijakan ini ditetapkan, pemerintah juga akan mendorong penerapan WFH di sektor swasta yang akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Meski demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi normal.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar (PBM) untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu.
“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ujarnya.
Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
“Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri,” tutup Airlangga.
Editor: Irfan













