Jakarta, Potretnusantara.co.id – Pemerintah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi baru dapat rampung pada kuartal II 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan mencapai 2.739.650,36 hektare. Saat ini, data tersebut telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Adapun 12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk perluasan ke 17 provinsi lainnya, pemerintah akan menggunakan pendekatan lebih komprehensif, dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Proses tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir Mei 2026, mencakup verifikasi dan sinkronisasi data lintas sektor. Peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembersihan (cleansing) data dengan mengintegrasikan berbagai peta tematik, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR), guna memastikan keakuratan dan menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Ossy.
Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian dan lembaga, seperti Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu.
“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian/lembaga, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Andi Renald, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.














