Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) menegaskan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul isu pemecatan PPPK yang mencuat di sejumlah daerah, seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD).
Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, memastikan bahwa Pemkab Polman akan mencari solusi terbaik tanpa harus memberhentikan PPPK yang telah berkontrak.
“Kita akan carikan solusi yang terbaik tanpa harus mengorbankan atau memberhentikan PPPK,” tegas Nursaid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, juga tidak menginginkan adanya pemberhentian PPPK di daerah tersebut.
“Meski daerah lain akan melakukan demikian, tapi Pak Bupati tidak ingin melakukan tindakan yang sama. Intinya, pemerintah akan mencarikan solusi terbaik,” ujarnya.
Diketahui, jumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Polewali Mandar saat ini mencapai 2.938 orang. Dengan jumlah tersebut, belanja pegawai Pemkab Polman mencapai 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Angka tersebut melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sebesar 30 persen. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mengoptimalkan pengelolaan belanja pegawai tanpa harus mengorbankan PPPK.
Pemkab Polman menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan fiskal.



















