Yogyakarta, Potretnusantara.co.id – Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja di PT Taru Martani berakhir setelah manajemen perusahaan dan serikat pekerja menandatangani kesepakatan bersama pada Selasa (10/3/2026).
Kesepakatan itu dicapai setelah melalui proses konsolidasi buruh dan rangkaian perundingan yang difasilitasi instansi ketenagakerjaan.
Kesepakatan ditandatangani oleh direksi perusahaan dan serikat pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tarumartani bersama unsur federasi dan tim advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta serta Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY.
Perwakilan serikat pekerja menyatakan bahwa hasil tersebut merupakan kemenangan perjuangan kolektif para buruh setelah aksi mogok dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan soliditas pekerja dalam memperjuangkan haknya dapat menghasilkan sesuatu yang positif, konstruktif, dan menghadirkan keadilan di tempat kerja,” kata perwakilan serikat pekerja dalam keterangan pers yang diterima di Yogyakarta.
Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah tuntutan utama pekerja disetujui oleh manajemen perusahaan. Salah satunya adalah penerbitan surat keputusan direksi bagi pekerja yang sebelumnya dibebastugaskan agar dapat kembali bekerja.
“Pekerja yang sebelumnya dibebas tugaskan telah diterbitkan Surat Keputusan Direksi untuk kembali bekerja, sehingga hak mereka untuk bekerja dipulihkan,” demikian pernyataan serikat pekerja.
Selain itu, perusahaan juga menyetujui fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan aktivitas serikat pekerja di perusahaan.
Manajemen dan serikat pekerja juga sepakat menyusun serta melaksanakan struktur dan skala upah yang akan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan dan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, serikat pekerja menyatakan aksi mogok kerja resmi berakhir dan para buruh akan kembali bekerja seperti biasa.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, kami menyatakan aksi mogok kerja selesai dan para pekerja akan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa,” ujar perwakilan serikat pekerja.
Serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan seluruh poin dalam kesepakatan bersama tersebut serta memastikan hak-hak pekerja dijalankan secara adil sesuai peraturan yang berlaku.
“Kemenangan ini menunjukkan bahwa ketika pekerja bersatu dan terorganisir, hak dapat dipenuhi dan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dapat diwujudkan,” demikian pernyataan tersebut.












