Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polewali Mandar mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit kakao di Kabupaten Polewali Mandar.
Ketua DPC GMNI Polman, Andi Baraq, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk terkait perusahaan pemenang tender, yakni CV Mario Mandiri Perkasa, yang diduga tidak menjalankan mekanisme pengadaan bibit sesuai ketentuan.
Menurut informasi yang dihimpun GMNI Polman dari sejumlah penangkar, bibit kakao yang ditanam dalam polybag diduga tidak melalui mekanisme perbenihan yang semestinya. Bahkan beberapa penangkar mengaku benih kakao yang digunakan tidak bersertifikat. Selain itu, proses pencarian benih disebut justru dilakukan oleh para penangkar sendiri, bukan oleh pihak perusahaan pemenang tender.
“Dari pengakuan beberapa penangkar, benih kakao yang ditancapkan di polybag itu tidak melalui mekanisme perbenihan yang benar. Bahkan ada yang menyebut benih tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi. Yang lebih janggal lagi, benih itu justru dicari sendiri oleh penangkar, bukan oleh perusahaan pemenang tender,” tegas Andi Baraq.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan penyedia bertanggung jawab penuh terhadap kualitas barang yang disediakan, termasuk bibit kakao yang akan didistribusikan kepada petani.
“Kalau benar penangkar yang mencari sendiri benihnya, lalu apa peran penyedia dalam menjamin kualitas bibit? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai program bernilai miliaran rupiah ini hanya menjadi formalitas administrasi tanpa jaminan kualitas bagi petani,” ujarnya.
GMNI Polman menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut program pengembangan kakao yang seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani di daerah.
Menurut Andi Baraq, dalam mekanisme pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018, penyedia barang wajib memastikan bahwa produk yang disediakan memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam sistem perbenihan tanaman perkebunan, penggunaan benih bersertifikat merupakan kewajiban untuk menjamin mutu dan produktivitas tanaman. Jika benih yang digunakan tidak bersertifikat, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta regulasi teknis mengenai sistem perbenihan.
“Jika benar benih yang digunakan tidak bersertifikat dan mekanisme pengadaannya tidak sesuai ketentuan, maka ini sangat berpotensi merugikan petani dan juga negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMNI Polman juga mengingatkan bahwa apabila dalam proyek tersebut ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.
“Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat jelas bahwa setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan dapat dipidana. Karena itu Kejari Polman harus serius menelusuri proyek ini dari hulu hingga hilir,” kata Andi Baraq.
GMNI Polman mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, perusahaan penyedia, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses penangkaran bibit kakao.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani kakao di Polewali Mandar justru berubah menjadi proyek bermasalah yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
GMNI Polman menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.












