AgamaReligi

Al-Qur’ān Dan Fiqih Adalah Satu Kesatuan Yang Tak Terpisahkan

×

Al-Qur’ān Dan Fiqih Adalah Satu Kesatuan Yang Tak Terpisahkan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Sahal Mahfudh, M. Pd. “Al-Hafidh”_
(Catatan Muhādharah ‘Ammah Al-Itqan bersama KH Baha’uddin Nursalim)

Kajian Ramadhan, Potretnusantara.co.id – Ahad, 15 Februari 2026 menjadi hari yang penuh cahaya ilmu dan keberkahan. Ma’had Āly Yanbu’ul Qur’ān Kudus, menyelenggarakan “Muhādharah ‘Ammah Ngaos Al-Itqan Fī ‘Ulūmil Qur’ān” di Pondok Pesantren LP3IA Narukan Kragan Rembang. Kitab monumental karya Imam Jalaluddin As-Suyūthi itu dikaji pada bagian “Ilmu Qira’at” bersama KH. Baha’uddin Nursalim (Gus Baha’).

Adv

Dari Ma’had Aly hadir Mudir dan Dewan Muhadhir: KH Ahmad Nashiih M.Ag, KH Riqza Ahmad M.Ag, KH Halim Shidqi S.Psi, Ustadz Dr. Sahal Mahfudh, Ustadz Dr. Muhammad Abu Nadlir, Ustadz Nizanul Falih Lc MA, Ustadz Alif Fakhrurriza S.Ag, Ustadz Hisyam S.Ag, dan para asatidz lainnya. Sebuah pertemuan yang bukan sekadar forum ilmiah, tetapi momentum menyambung sanad keilmuan.

Dalam pembahasan tentang Qira’at, Gus Baha’ menyampaikan satu kaidah penting dari Imam As-Suyūthi:

بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ يَظْهَرُ الِاخْتِلَافُ فِي الْأَحْكَامِ

“Dengan adanya perbedaan qira’ah, tampaklah perbedaan dalam hukum-hukum fiqih.”

Kaidah ini menegaskan bahwa Qira’at bukan sekadar variasi bacaan, melainkan pintu keluasan makna dan keluasan istinbath hukum. Dari ragam qira’at, lahir kekayaan Tafsir dan keluasan Fiqh.

Pada konteks inilah Gus Baha’ memberi dawuh yang sangat penting bagi para santri Qur’ān. Santri Qur’ān yang ngaji Qira’at Sab‘ah jangan hanya mendalami kaidah-kaidah ushul seperti imalah, naqal, dan kaidah-kaidah teknis lainnya yang mengkaji tentang variasi bacaan, yang tidak ada implikasinya terhadap makna.

Kajian Ushul ini penting, sebatas pada menjaga riwayat-nya dari para Guru yang menyambung hingga Rasulullah SAW. Yang jauh lebih penting adalah ragam Qira’at yang berimplikasi terhadap hukum fiqih. Perbedaan bacaan sering kali melahirkan perbedaan makna, dan dari sana lahir perbedaan hukum.

Beliau juga mengingatkan bahwa santri Qur’ān harus memiliki sangu ilmu fiqih yang dibutuhkan masyarakat. Tidak cukup hanya hafalan saja. Kelak, ketika ia ditokohkan di tengah umat, masyarakat akan datang membawa berbagai pertanyaan hukum. Jika ia tidak memiliki perangkat ilmu fiqih yang memadai, lalu menjawab tanpa dasar ilmu, maka tentu sangat berbahaya. Sebagaimana peringatan Nabi:

فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan.”

Karena itu, Al-Qur’ān yang dihafal dan dijaga hendaknya benar-benar menjadi cahaya yang hidup di tengah masyarakat:

نُورًا يَمْشِي بِهِ فِي النَّاسِ

“Menjadi cahaya yang menerangi langkahnya dan memberi manfaat nyata bagi umat”p.

Gus Baha’ kemudian mencontohkan sosok agung KH. Arwani Amin (Mbah Arwani). Beliau bukan hanya ‘alim dalam Qira’at Sab‘ah, tetapi juga menguasai berbagai fan ilmu. Kisah Mbah Arwani sebelum menghafal Al-Qur’ān—saat nyantri kepada KH Hasyim Asy’ari—perlu terus dihidupkan. Itu menjadi simbol bahwa Al-Qur’ān dan fiqh tidak pernah dipisahkan.

Seakan-akan hari ini ada jarak antara “Santri Qur’ān” dan “Santri Kitab”, padahal dalam tradisi pesantren klasik keduanya menyatu. Santri Qur’ān harus memahami fiqh melalui “Turāts dan Kitab Kuning”. Santri Kitab juga harus memahami dan mampu membaca Al-Qur’ān secara baik dan benar. Inilah warisan para masyāyikh kita sehingga dari beliau-beliaulah sanad al-Qur’ān kita menyambung.

Dalam kesempatan itu, Gus Baha’ juga menuturkan kisah yang beliau peroleh dari KH. Maimoen Zubair tentang KH. Munawwir Krapyak Yogyakarta. Dikisahkan bahwa Kiai Munawwir sangat ingin memberi teladan kepada para santri Qur’ān agar tidak hanya menghafal saja, tetapi juga mendalami kitab kuning dan ajaran agama secara komprehensif.

Mbah Kiai Munawwir Krapyak pernah meminta santrinya yang merupakan lulusan dari Pondok Lirboyo untuk mengajar kitab kuning “Fathul Mu’in” di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta dan beliau sendiri juga turut duduk mengaji kepada santrinya yang ngalim kitab kuning itu.

Sebuah teladan tentang sikap tawadhu’ dan kecintaan pada ilmu. Bahkan, karena kecintaan beliau kepada para santri ahli kitab kuning, beliau pun mengambil menantu dari kalangan mereka, di antaranya adalah KH. Ali Maksum, Putra Kiai Maksum Lasem, dan Nyai Hj. Qomariyyah, Putri KH. Abdul Karim Lirboyo, Nenek dari Ibunyai Hj. Tutik N. Janah binti KH. Thoha bin KH. Zaini bin KH. Munawwir Krapyak.

Teladan para masyāyikh di atas menjadi pengingat bahwa al-Qur’ān dan Fiqh adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Santri Qur’ān harus paham Fiqih, begitupun sebaliknya, Santri Kitab juga harus paham tentang al-Qur’ān.

Editor: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *