Makassar, Potretnusantara.co.id – Aktivitas ekonomi di kawasan grosir Pasar Niaga Daya setiap pagi selalu ramai. Namun, kepadatan itu kerap memicu kemacetan karena sejumlah lapak pedagang menjorok hingga ke badan jalan. Untuk mengembalikan fungsi jalan dan kenyamanan warga, ratusan pedagang ditertibkan, Rabu (25/2/2026).
Penertiban dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar bersama Tim Satpol PP Kecamatan Biringkanaya sebagai BKO. Langkah tersebut diambil setelah berbagai imbauan dan sosialisasi tidak diindahkan oleh sebagian pedagang.
Kepala Bagian Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul, S.Sos., menjelaskan para pedagang sebelumnya telah berulang kali diingatkan agar tidak menggunakan badan jalan atau melampaui garis batas yang telah ditentukan pengelola pasar.
“Imbauan dan sosialisasi sudah sering kami lakukan. Tapi karena masih banyak yang melanggar, penertiban terpaksa dilakukan demi ketertiban bersama,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Biringkanaya, Adi Mulyadi Jacub, S.Sos. Menurut dia, penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat sekitar yang terganggu akibat tenda dan lapak pedagang yang menjulur hingga mengambil badan jalan.
Ia menyebutkan, penertiban difokuskan di kawasan pusat grosir Daya, tepatnya di sepanjang Jalan Parumpa hingga depan teras BRI.
“Hari ini kami mendampingi PD Pasar Makassar Raya terkait banyaknya lapak penjual sayur yang menjorok ke badan jalan. Ini sangat mengganggu lalu lintas. Pada dasarnya para pedagang mengambil bahu jalan, sehingga kami menghimbau agar lapak ditata kembali sesuai batas yang telah ditentukan,” kata Adi.
Adi menegaskan, penertiban dilakukan secara humanis melalui pendekatan persuasif dan pemberian teguran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, para pedagang membongkar sendiri lapak dan tenda mereka.
“Alhamdulillah, tadi kita lihat para pedagang melakukan pembongkaran sendiri. Kegiatan ini didampingi BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, pengelola Pusat Niaga Daya, dan PD Pasar. Tujuannya sekaligus mengembalikan fungsi jalan,” tambahnya.

Berdasarkan data di lapangan, kurang lebih 200 lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan dan diminta mundur ke garis batas berjualan yang telah disepakati bersama.
Penataan tersebut diharapkan menjadi langkah awal menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengguna jalan. Pengelola pasar mengimbau pedagang agar mematuhi batas yang telah ditetapkan.
Ketertiban pasar, menurut mereka, bukan untuk mematikan rezeki pedagang, melainkan menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan dan warga sekitar.














