SOPPENG, Potretnusantara.co.id – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Soppeng resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Nomor 029/KPTS/BAZNAS-KAB/SOP/II/2026 yang ditetapkan di Watansoppeng pada 12 Februari 2026 atau 24 Sya’ban 1447 H.
Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, KM Satturi, S.Pd.I., M.Pd, menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui pembahasan bersama berbagai pihak dan mempertimbangkan harga bahan pokok di sejumlah pasar di Kabupaten Soppeng.
“Kadar zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada ketentuan syariat, yakni sebesar 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras dan jagung yang berlaku di pasaran,” ujar Ketua BAZNAS Soppeng KM.Satturi dalam keterangannya.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah untuk masyarakat yang mengonsumsi beras ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa. Sementara bagi yang makanan pokoknya jagung sebesar Rp35.000 per jiwa. Adapun untuk konsumsi campuran beras dan jagung, ditetapkan sebesar Rp38.500 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah berkisar antara Rp15.000 hingga Rp45.000 per hari per jiwa, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing muzakki.
KM.Satturi menegaskan bahwa zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan diharapkan disalurkan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri agar dapat segera dimanfaatkan oleh fakir dan miskin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid maupun melalui BAZNAS agar pendistribusiannya lebih terkoordinasi dan tepat sasaran,” katanya.

Dengan penetapan ini, BAZNAS Soppeng berharap pelaksanaan zakat fitrah di wilayah tersebut berjalan tertib, transparan, dan memberikan dampak sosial yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Sb:BAZNAS Soppeng















