KesehatanOpini

BPJS dan Kebijakan yang Mempersulit Warga Rentan

×

BPJS dan Kebijakan yang Mempersulit Warga Rentan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Ringga, Ketua Umum DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dalam kerangka negara kesejahteraan, pemerintah menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai instrumen jaminan sosial untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata, terutama bagi masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun dalam praktiknya, kebijakan penonaktifan kepesertaan dan pembaruan data justru menimbulkan persoalan baru yang berdampak langsung pada kelompok paling rentan.

Adv

Di berbagai daerah, tidak sedikit warga yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan. Dalam situasi sakit, terlebih kondisi darurat, persoalan administratif semacam ini bukan sekadar kendala teknis. Ia menjelma menjadi beban sosial dan psikologis yang memperparah keadaan. Ketika seseorang harus memikirkan status kepesertaan di tengah rasa sakit, maka di situlah negara dinilai abai menghadirkan perlindungan yang semestinya.

Pemerintah beralasan bahwa penonaktifan dilakukan demi validasi dan ketepatan sasaran. Secara prinsip, pembaruan data memang penting untuk mencegah salah sasaran dan memastikan anggaran tepat guna. Akan tetapi, kebijakan yang benar secara teknokratis belum tentu adil secara sosial. Tanpa sosialisasi yang memadai, notifikasi yang jelas, serta mekanisme reaktivasi yang cepat, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan pelayanan bagi masyarakat miskin.

Permasalahan utama bukan terletak pada tujuan pembaruan, melainkan pada tata kelola pelaksanaannya. Sinkronisasi data antar-lembaga kerap tidak optimal. Perubahan status kepesertaan terjadi tanpa pemberitahuan resmi yang mudah diakses. Proses pengaktifan ulang pun dapat memakan waktu, sementara kebutuhan berobat tidak dapat ditunda. Dalam situasi demikian, masyarakat kurang mampu berada pada posisi paling lemah ketika berhadapan dengan sistem yang kompleks dan birokratis.

Kesehatan bukan komoditas yang dapat ditangguhkan. Ketika akses jaminan kesehatan terhenti, konsekuensinya nyata: pengobatan tertunda, biaya meningkat, dan risiko memburuknya kondisi pasien semakin besar. Negara tidak semestinya memindahkan beban administratif kepada warga yang justru membutuhkan perlindungan maksimal.

Persoalan ini juga mencerminkan lemahnya komunikasi publik. Kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar warga negara seharusnya disertai transparansi dan keterbukaan informasi. Perubahan status kepesertaan perlu disampaikan secara resmi dan sistematis. Kriteria kelayakan PBI harus dapat diakses dan dipahami masyarakat. Tanpa langkah tersebut, kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial akan terus tergerus.

Kritik ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan sistem jaminan kesehatan nasional. Sebaliknya, kritik ini merupakan dorongan agar sistem tersebut diperkuat melalui pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Reformasi data tetap diperlukan, tetapi harus disertai perlindungan masa transisi. Penonaktifan tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Mekanisme banding dan reaktivasi harus cepat dan responsif, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat.

Pemerintah perlu memastikan integrasi data yang lebih akurat, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta meningkatkan pengawasan pelayanan publik, termasuk oleh Ombudsman Republik Indonesia. Lebih jauh lagi, paradigma kebijakan harus berpijak pada prinsip keadilan sosial: mereka yang paling lemah harus memperoleh perlindungan paling kuat.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, persoalan administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi keberpihakan terhadap rakyat kecil jauh lebih fundamental.

BPJS merupakan instrumen vital dalam sistem negara kesejahteraan. Namun instrumen tersebut hanya bermakna apabila dapat diakses tanpa hambatan yang tidak perlu. Negara harus hadir tidak hanya saat merumuskan kebijakan, tetapi juga ketika rakyatnya berada dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan.

Kesehatan adalah hak, bukan privilese. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus memastikan bahwa hak tersebut terlindungi dan tidak terhalang oleh sistem yang semestinya menjadi pelindung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *