MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju meninjau sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah Mamuju.
Kepala Bidang Energi ESDM Sulbar, Andi Rahmat, menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan menjelang hari besar keagamaan. Pasalnya, permintaan LPG 3 kg cenderung meningkat signifikan setiap tahunnya dan berpotensi memicu kelangkaan apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, permintaan LPG 3 kg mengalami lonjakan saat momen hari besar. Karena itu, kami lakukan pemantauan untuk memastikan stok dan distribusi berjalan lancar,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, tim memeriksa ketersediaan stok, sistem distribusi, administrasi penyaluran, serta memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan yakni Rp18.500 per tabung di pangkalan resmi. Pangkalan juga diimbau mematuhi aturan agar subsidi tepat sasaran.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat kepada PT Pertamina Patra Niaga yang berisi permohonan penambahan pasokan LPG 3 kg melalui Pertamina Makassar. Permohonan tersebut didasarkan pada proyeksi lonjakan kebutuhan hingga 20–30 persen menjelang Imlek dan Ramadan, dengan data distribusi agen lokal sebagai dasar pertimbangan.
Pemerintah daerah berharap Pertamina dapat merespons cepat guna mengantisipasi potensi kekurangan pasokan di lapangan.
Dari hasil sidak, pada beberapa pangkalan ditemukan adanya peningkatan pasokan LPG 3 kg secara signifikan dibandingkan alokasi sebelumnya. Stok dinyatakan aman, distribusi berjalan lancar tanpa antrean panjang, serta tidak ditemukan praktik penimbunan maupun kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung.
Pengawasan akan terus diperketat hingga Lebaran untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga tetap terjaga.
Masyarakat diimbau membeli LPG subsidi di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP atau bukti sebagai penerima bantuan. Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan harga akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. (Rls)















