Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Dugaan pelanggaran tata ruang terkait alih fungsi lahan pertanian produktif di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan publik. Komunitas Mahasiswa Kritis Polman mahasiswa menilai praktik perubahan peruntukan lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum berpotensi mengancam ketahanan pangan, merusak lingkungan, serta mencerminkan lemahnya tata kelola agraria di daerah.
Aktivis Mahasiswa menyoroti perubahan fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman dan komersial yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketiadaan izin resmi perubahan fungsi lahan, tidak dilakukannya kajian dampak lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, serta minimnya pelibatan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Alih fungsi lahan pertanian telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menegaskan kewajiban negara melindungi lahan pertanian produktif dan membatasi alih fungsi tanpa kajian yang layak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap perubahan fungsi ruang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR/PZ).
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur kriteria pemanfaatan ruang serta mekanisme pengendalian perubahan peruntukan lahan.
Aktivis Komunitas Mahasiswa Kritis Polewali Mandar (KOMIK POLMAN), Nasrul, menilai lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya pelanggaran tata ruang yang berdampak luas bagi kepentingan publik. Lebih lanjut, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap peran instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tata ruang dan administrasi pertanahan di daerah, khususnya ATR/BPN Polewali Mandar.
“Kami melihat adanya ketidakjelasan dalam penerapan aturan yang berlaku. Ketika lahan pertanian produktif dibiarkan berubah fungsi tanpa prosedur hukum yang benar, ini bukan hanya soal kehilangan ruang tani, tetapi juga kegagalan tata kelola publik. Kami mendesak ATR/BPN Polewali Mandar untuk menjelaskan secara transparan setiap perubahan peruntukan lahan yang terjadi, serta menegakkan hukum terhadap pihak yang melanggar peraturan,” ujar Nasrul, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menyoroti adanya sejumlah lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan di beberapa titik di Polewali Mandar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait.
“Dengan semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, sektor pertanian berpotensi semakin terkikis. Hal ini dapat berdampak pada menurunnya hasil pertanian di Polewali Mandar. Padahal, kita tahu bersama bahwa Polman merupakan salah satu daerah penyangga pangan di Provinsi Sulawesi Barat,” kata Nasrul.
Atas kondisi tersebut, Nasrul menegaskan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan kepada pemerintah, khususnya ATR/BPN Polewali Mandar, agar meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar regulasi tata ruang dan pertanahan.















