Soppeng,-Potretnusantara.co.id– Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pertama kalinya melaksanakan kewenangan baru Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain). Penerapan ini menjadi yang pertama dilakukan, bahkan disebut sebagai yang pertama se-Indonesia.
Pelaksanaan mekanisme tersebut berlangsung pada hari Kamis, 12 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam perkara dengan terdakwa S (65 tahun) yang mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak F dan anak G.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, terdakwa hanya mengakui melakukan kekerasan terhadap anak F dan membantah melakukan kekerasan terhadap anak G. Meski terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban, pihak keluarga korban tidak berkenan memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada Tahap II, Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin, SH. dan Gladys Juhannie Dwi Putri, SH. menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman yang dituangkan dalam Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah antara Penuntut Umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH., sebelumnya telah mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025, di tengah sebagian Kejaksaan Negeri lainnya yang masih menunggu praktik dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Sulta D. Sitohang mengakui terdapat tantangan dalam menerapkan mekanisme Plea Bargain tersebut. Namun hal tersebut justru menjadi pemicu semangat untuk melakukan terobosan dalam pelaksanaan kewenangan jaksa. Ia menuturkan bahwa paradigma tujuan pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser, dari yang semula berorientasi pada pembalasan, menjadi lebih mengedepankan pemulihan (restorative).
“Ibarat korban digigit semut, pelaku harus mendapat ganjaran seperti digigit singa atau setidak-tidaknya digigit oleh sekoloni semut. Namun pidana sekarang menunjukkan wajahnya yang restorative, bagaikan gigitan semut tersebut dapat disembuhkan dengan diberi obat oles, dan pelaku tidak harus merasakan gigitan singa ataupun sekoloni semut,” ujarnya.
Penuntut Umum menambahkan, mekanisme Plea Bargain dapat menjadi solusi ketika restorative justice tidak berhasil ditempuh. Pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Namun demikian, Penuntut Umum menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan berarti membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Mekanisme ini tetap menjamin adanya pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan keadilan bagi korban.
Ketiadaan petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri Soppeng dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 78 KUHAP 2025.
Keberhasilan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah ini diharapkan menjadi percontohan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.















