AdvertorialKesehatan

Kemensos Nonaktifkan 12.579 Peserta PBI JK, Pemda Polman Siapkan Skema Penanganan Lewat UHC

×

Kemensos Nonaktifkan 12.579 Peserta PBI JK, Pemda Polman Siapkan Skema Penanganan Lewat UHC

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Kementerian Sosial Republik Indonesia menonaktifkan sebanyak 12.579 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (10/2/2026).

Penonaktifan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, SKM, M.Kes, dan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/Huk/2026 tanggal 19 Januari 2026.

Adv

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi alasan penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut. Pertama, data peserta belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN). Kedua, terjadi perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pusat, yang menyebabkan pergeseran kategori kesejahteraan dari Desil 1–5 ke Desil 6–10, sehingga peserta dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.

Selain itu, penonaktifan juga disebabkan oleh data kependudukan yang tidak lagi valid atau tidak padan dengan data Dukcapil, sehingga memerlukan proses pemadanan ulang. Faktor lainnya adalah perubahan segmen kepesertaan atau perpindahan domisili ke luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Menanggapi kondisi tersebut, Andi Hizbullah Mastar memastikan bahwa masyarakat Polewali Mandar tidak perlu khawatir terhadap akses layanan kesehatan. Pasalnya, Kabupaten Polewali Mandar saat ini telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC).

“Khusus untuk warga masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang berdomisili di Polman tidak perlu khawatir, karena Kabupaten Polman saat ini telah Universal Health Coverage (UHC) di mana seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Sehingga apabila terdapat masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan namun BPJS-nya tidak aktif per Januari 2026, nonaktif, menunggak, ataupun sama sekali belum memiliki BPJS, bisa langsung ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak dasar atas layanan kesehatan, meskipun terjadi penyesuaian data dan kebijakan di tingkat pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *