Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar menyatakan siap mendampingi dan mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur-dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bermasalah. Dukungan ini menyusul terungkapnya temuan bahwa puluhan dapur MBG beroperasi tanpa memenuhi standar dasar keamanan pangan dan sanitasi.
Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Polewali Mandar yang digelar pada Selasa, (10/2/2026). Dalam forum tersebut, Dinas Kesehatan Polewali Mandar mengungkapkan bahwa sebanyak 48 dapur MBG belum mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski telah beroperasi. Pada kesempatan yang sama, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa sejumlah dapur MBG juga tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar pengelolaan limbah cair.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dapur MBG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Dalam SOP tersebut ditegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib memenuhi regulasi keamanan pangan, menjaga sanitasi lingkungan dapur, menerapkan Good Manufacturing Practice, serta mengelola limbah cair dan padat secara layak. Operasional dapur tanpa SLHS dan IPAL menunjukkan SOP tidak dijalankan secara menyeluruh.
Secara normatif, praktik tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 6 peraturan ini mewajibkan penjaminan dan pengawasan keamanan serta mutu pangan dalam pelaksanaan MBG. Sementara Pasal 54 menegaskan kewajiban pemantauan, pengawasan, dan evaluasi program guna menjamin akuntabilitas. Beroperasinya puluhan dapur tanpa SLHS dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Perwakilan Central Commando JOL Polewali Mandar, Erwin, menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek keselamatan publik.
“Sebanyak 48 dapur MBG di Polewali Mandar beroperasi tanpa SLHS. Ini bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 54 Perpres 115 Tahun 2025 serta melanggar Pasal 86 UU Pangan dan Pasal 109 UU Kesehatan,” kata Erwin.
Menurut dia, operasional dapur MBG tanpa SLHS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang mewajibkan setiap pelaku produksi pangan memenuhi standar keamanan dan mutu. Selain itu, ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengharuskan setiap tempat pengelolaan makanan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
Erwin menambahkan, persoalan pengelolaan limbah dapur MBG juga membuka potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika limbah cair dibuang tanpa IPAL yang layak, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 undang-undang tersebut.
Menindaklanjuti hasil RDP, DPRD Polewali Mandar menyepakati langkah sidak ke dapur-dapur MBG guna memastikan kepatuhan pelaksana program terhadap SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. JOL Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil kesepakatan tersebut hingga tuntas.
“Jika ditemukan pelanggaran yang berkelanjutan, penghentian sementara operasional dapur MBG yang tidak memenuhi standar merupakan langkah yang sah dan sejalan dengan petunjuk teknis program,” ujar Erwin.
Ia menegaskan, langkah tegas diperlukan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak justru menjadi sumber risiko kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok penerima manfaat.















