Oleh: Dr. Muhammad Alwi, S.Sy.,M.E.I., (Akademisi UIN Palopo)
Kajian Islam, Potretnusantara.co.id – Salah satu persoalan paling mendasar yang kini dihadapi dunia usaha adalah krisis kepercayaan publik. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, inovasi keuangan, serta ekspansi pasar yang kian agresif, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen justru semakin sering diwarnai kecurigaan, ketidakpastian, dan rasa dirugikan.
Kasus penipuan investasi, produk yang tidak sesuai klaim, kontrak yang tidak transparan, hingga praktik bisnis manipulatif terus berulang. Dalam perspektif ekonomi Islam, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari menguatnya praktik gharar dalam transaksi bisnis modern.
Secara sederhana, gharar dipahami sebagai unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, atau spekulasi berlebihan dalam akad yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Konsep ini sejak lama menjadi perhatian utama dalam “Fikih muāmalah” karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan, transparansi, dan etika ekonomi.
Rasulullah SAW secara tegas melarang transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah Hadis Shahīh:
“Rasulullah melarang jual beli gharar”. (HR. Muslīm).
Larangan ini menegaskan bahwa stabilitas dan keberkahan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh keuntungan material, tetapi juga oleh kejelasan serta kejujuran dalam setiap transaksi.
Dalam konteks dunia usaha kontemporer, gharar tidak selalu hadir dalam bentuk klasik seperti jual beli ikan di dalam air, buah diatas pohon, sapi atau kuda didalam hutan. Ia justru menjelma dalam bentuk yang lebih kompleks dan sistemik.
Kontrak bisnis yang panjang namun sulit dipahami, informasi produk yang disembunyikan atau dilebih-lebihkan, mekanisme risiko yang tidak dijelaskan secara memadai, hingga model bisnis berbasis janji keuntungan tanpa kejelasan underlying asset merupakan contoh nyata gharar modern.
Praktik-praktik semacam ini perlahan namun pasti menggerus kepercayaan publik terhadap dunia usaha secara keseluruhan. Krisis kepercayaan publik sejatinya bukan sekadar persoalan psikologis atau reputasi, melainkan masalah struktural dalam sistem ekonomi.
Kepercayaan merupakan modal sosial (social capital) yang sangat menentukan keberlanjutan bisnis. Para pemikir ekonomi menegaskan bahwa masyarakat dengan tingkat kepercayaan tinggi cenderung memiliki biaya transaksi yang lebih rendah dan stabilitas ekonomi yang lebih kuat.
Sebaliknya, ketika kepercayaan runtuh, biaya ekonomi meningkat karena setiap transaksi harus diawasi, diverifikasi, dan dilindungi oleh regulasi yang semakin ketat. Dalam situasi inilah gharar menjadi faktor destruktif yang mempercepat keruntuhan kepercayaan tersebut.
Dari sudut pandang ekonomi Islam, gharar bukan hanya pelanggaran teknis akad, tetapi juga pelanggaran moral. Gharar mencerminkan absennya prinsip amanah dan kejujuran yang seharusnya menjadi fondasi utama aktivitas bisnis. Al-Qur’an mengingatkan dengan tegas;
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”. (QS. An-Nisā: 29).
Ketidakjelasan yang disengaja dalam transaksi pada hakikatnya merupakan bentuk kebatilan yang dibungkus dengan legalitas formal. Ironisnya, tidak sedikit pelaku usaha modern justru memanfaatkan ketidaktahuan konsumen sebagai strategi bisnis.
Konsumen diposisikan sebagai objek, bukan mitra. Informasi asimetris dibiarkan, bahkan dipelihara, demi keuntungan sepihak. Dalam jangka pendek, praktik ini mungkin tampak menguntungkan secara finansial. Namun dalam jangka panjang, ia menciptakan efek domino berupa kekecewaan publik, resistensi pasar, dan delegitimasi terhadap institusi bisnis itu sendiri.
Tidak mengherankan jika banyak perusahaan besar runtuh bukan karena kekurangan modal, melainkan karena kehilangan kepercayaan. Ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi bisnis. Tujuan utama aktivitas ekonomi bukan semata-mata maksimalisasi keuntungan (profit maximization), tetapi realisasi kemaslahatan (maslahāh) dan keadilan sosial.
Dalam kerangka ini, pelarangan gharar berfungsi sebagai mekanisme preventif untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pelaku usaha dan masyarakat. Kejelasan akad, transparansi informasi, serta kesediaan menanggung risiko secara adil menjadi prasyarat mutlak bagi terciptanya pasar yang sehat dan berkelanjutan.
Menariknya, prinsip anti gharar justru semakin relevan di era ekonomi digital. Model bisnis berbasis platform, fintech, dan artificial intelligence memang memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi. Namun tanpa fondasi etika yang kuat, inovasi tersebut mudah tergelincir ke dalam praktik spekulatif yang merugikan publik.
Janji keuntungan instan, algoritma yang tidak transparan, serta kontrak digital yang sulit dipahami menjadi ladang subur bagi gharar modern. Karena itu, penguatan etika bisnis Islam bukanlah langkah regresif, melainkan kebutuhan progresif untuk menjaga kepercayaan publik di tengah kompleksitas ekonomi kontemporer.
Krisis kepercayaan publik yang kita saksikan hari ini, pada dasarnya merupakan cermin dari krisis nilai. Dunia usaha terlalu lama dipandu oleh rasionalitas sempit yang mengabaikan dimensi moral dan spiritual. Dalam kondisi ini, ekonomi Islam menawarkan “koreksi epistemologis” dengan menempatkan etika sebagai bagian integral dari rasionalitas ekonomi.
Pelaku usaha tidak hanya dituntut patuh pada hukum positif, tetapi juga pada nilai-nilai transendental yang menumbuhkan tanggung jawab sosial dan moral. Dengan menekan praktik gharar, dunia usaha sejatinya sedang membangun fondasi kepercayaan jangka panjang.
Kepercayaan tidak lahir dari iklan atau pencitraan semata, melainkan dari konsistensi antara janji dan realitas. Transparansi bukan beban, melainkan investasi reputasi. Kejujuran bukan penghambat inovasi, tetapi syarat keberlanjutan.
Dalam bahasa ekonomi Islam, keberkahan bisnis justru tumbuh dari kejelasan dan keadilan, bukan dari tipu daya yang disamarkan oleh kecanggihan sistem.
Membicarakan gharar bukan sekadar membahas konsep fikih klasik, melainkan juga membicarakan masa depan dunia usaha. Apakah bisnis akan terus bergerak dalam logika eksploitatif yang memperdalam krisis kepercayaan, atau bertransformasi menjadi aktivitas ekonomi yang berakar pada nilai amanah dan keadilan?
Di sinilah relevansi ekonomi Islam menjadi semakin nyata, bukan sebagai alternatif marginal, tetapi sebagai tawaran etis untuk membangun kembali kepercayaan publik yang telah lama terkikis.
Dunia usaha yang bebas dari gharar bukanlah utopia. Ia adalah keniscayaan jika pelaku bisnis bersedia menempatkan etika sebagai fondasi, bukan sekadar aksesori. Tanpa itu, pertumbuhan ekonomi hanya akan melahirkan ilusi kemajuan yang rapuh.
Sebaliknya, dengan menegakkan prinsip kejelasan dan kejujuran, bisnis tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga legitimasi sosial dan keberkahan yang berkelanjutan.
“Penulis adalah Ketua Program Studi Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Palopo”.
Editor: S PNs















