MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id – Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Anti Teror Sulawesi Barat memberikan penghargaan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat atas kolaborasi intensif dalam mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET).
Kasatgaswil Densus 88 Sulawesi Barat, Sufyan Ansyari, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal di wilayah Sulawesi Barat. Menurutnya, Kesbangpol memiliki peran strategis dalam melakukan langkah pencegahan sejak dini.
“Peran Kesbangpol sangat vital dalam melakukan cegah dini dan deteksi dini terhadap penyebaran IRET di Sulawesi Barat,” kata Sufyan dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, kolaborasi antara Densus 88 dan Kesbangpol diharapkan mampu mempersempit ruang gerak kelompok yang berupaya memecah belah persatuan melalui penyebaran paham radikal.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir, menyambut baik penghargaan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung langkah-langkah Densus 88 dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Darwis menilai generasi muda menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak mudah terpengaruh oleh provokasi paham radikal.
“Kami sudah beberapa kali turun bersama Densus 88 untuk melakukan sosialisasi. Anak sekolah adalah aset masa depan, jangan sampai mereka terpapar paham yang salah. Kami mengapresiasi dukungan penuh Densus 88 selama ini,” ujar Darwis.
Ia menambahkan, kerja sama antara kedua pihak diharapkan tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga mampu membangun sistem pemantauan yang lebih kuat hingga ke tingkat masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Densus 88 Anti Teror dalam melakukan pencegahan penyebaran IRET. Kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat Sulawesi Barat tetap kondusif dan aman,” kata Darwis.
Penghargaan tersebut menjadi simbol kuatnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membentengi masyarakat dari ancaman terorisme sejak tingkat akar rumput.
Editor/Dn















