POLEWALI MANDAR, Potretnusantara.co.id – Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme melalui pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku berinisial Aldi (24), warga Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, diamankan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 00.05 WITA di wilayah Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Polres Polewali Mandar dan Polres Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi premanisme.
“Polres Polewali Mandar berkomitmen meniadakan segala bentuk premanisme. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat. Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja keras tim serta sinergi lintas wilayah,” tegas AKP Budi Adi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku merupakan DPO kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Jalan Poros Polewali–Majene, Kecamatan Matakali. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Luwu Timur. Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Satgas Operasi Pekat Marano 2026 Polres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Polewali Mandar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk aksi premanisme maupun tindak kriminal lainnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.















