AdvertorialPemerintahan

GMNI dan KAMMI Tekan DPRD Polman, Dugaan Pelanggaran Ritel, Perumahan, dan Tambang

×

GMNI dan KAMMI Tekan DPRD Polman, Dugaan Pelanggaran Ritel, Perumahan, dan Tambang

Sebarkan artikel ini
oplus_2

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (20/1/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar mendapat tekanan dari mahasiswa terkait dugaan pelanggaran ritel modern, pembangunan perumahan, hingga aktivitas pertambangan yang dinilai dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas.

Dalam RDP yang dihadiri Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polewali Mandar dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya tersebut, mahasiswa menyoroti dugaan pembiaran terhadap pelanggaran ritel modern, pembangunan perumahan, hingga aktivitas pertambangan di wilayah Polewali Mandar.

Adv

Ketua GMNI Polewali Mandar, Andi Baraq, menyampaikan bahwa persoalan ritel modern tidak bisa lagi ditangani secara normatif. Ia menegaskan perlunya penertiban ritel modern yang tidak patuh terhadap surat edaran Pemerintah Daerah Polewali Mandar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta evaluasi ulang terhadap seluruh perizinan ritel modern yang telah diterbitkan.

Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembangunan perumahan. Andi Baraq menyebut terdapat perumahan yang mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik, belum menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum–fasos) kepada pemerintah daerah, serta belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Penataan Ruang, serta ketentuan Permendagri terkait penyerahan fasum–fasos.

GMNI mendesak DPRD dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan kesesuaian site plan dengan kondisi lapangan, audit pengembang yang belum menyerahkan fasum–fasos, pengecekan kewajiban lahan pemakaman, serta penerapan sanksi hukum terhadap pengembang yang terbukti melanggar.

Sementara itu, Ketua KAMMI Mandar Raya menyoroti aktivitas pertambangan yang dinilai minim pengawasan. Ia meminta DPRD dan pemerintah daerah melakukan pengecekan langsung kesesuaian kegiatan pertambangan dengan perizinan, menutup tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta memastikan kewajiban pajak pertambangan masuk ke kas daerah.

Menanggapi desakan tersebut, DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyatakan belum mengeluarkan rekomendasi resmi. Namun DPRD memastikan hasil RDP akan dibahas secara kelembagaan dan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

DPRD juga membuka kemungkinan penyampaian rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan dugaan pelanggaran, khususnya pada sektor pertambangan. Kejelasan tindak lanjut tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada awal pekan depan.

Editor : Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *