Makassar, Potretnusantara.co.id -Penggunaan material tambang galian C ilegal dalam proyek infrastruktur kembali menjadi sorotan publik. Aktivis muda Sulawesi Selatan, Akbar Ganteng, menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan, khususnya yang dibiayai melalui anggaran negara maupun daerah, wajib menggunakan material tambang yang legal dan berizin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Akbar, penggunaan material galian C ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta merupakan pelanggaran hukum.
“Proyek infrastruktur dibiayai dari uang rakyat. Sangat tidak dibenarkan jika material yang digunakan berasal dari tambang galian C ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana,” tegas Akbar.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, larangan penggunaan material tambang ilegal telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa seluruh barang dan jasa dalam proyek pemerintah harus berasal dari sumber yang legal, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah.
Akbar juga menyoroti tanggung jawab kontraktor dan pengawas proyek. Menurutnya, kontraktor yang dengan sengaja menggunakan material ilegal dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga proses hukum.
“Pengawas proyek jangan tutup mata. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus bersikap tegas,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur agar berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan. Akbar menyinggung sejumlah daerah di Sumatra dan Aceh sebagai contoh nyata dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali.
“Pembangunan memang penting, tetapi harus taat hukum dan berkelanjutan. Jangan membangun jalan, jembatan, atau gedung dengan cara merusak alam dan melanggar hukum secara bersamaan,” katanya.
Lebih lanjut, Akbar mengingatkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/19542/DESDM tertanggal 19 Desember 2025 tentang pengendalian pertambangan tanpa izin (PETI) dan pemanfaatan material tambang dari lokasi berizin. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam surat edaran itu, gubernur menginstruksikan antara lain:
-Menghentikan seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing.
– Mendukung penertiban dan penindakan aktivitas yang merusak lingkungan serta merugikan daerah.
– Mendorong penggunaan material dari lokasi berizin dalam proyek pemerintah maupun swasta.
– Tidak memberi ruang bagi pelaku PETI untuk memasok material proyek.
– Membentuk Satgas Penindakan PETI di tingkat kabupaten/kota.
– Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM dan DLHK.
Melakukan evaluasi berkala terhadap pengendalian PETI.
Akbar menegaskan, kebijakan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
“Saya berharap di tahun 2026 ini tidak ada lagi pihak yang coba-coba melanggar aturan. Jika saya menemukan proyek yang menggunakan material tambang ilegal, saya tidak akan ragu melaporkannya kepada Gubernur Sulsel, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya,” tutup Akbar Gantenk aktivis tata kelola pemerintahan.













