Maros, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Maros mempercepat implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun melalui koordinasi intensif antara Dewan Pendidikan, Forum Transisi PAUD, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maros, Kamis (15/1/2026).
Hasil koordinasi tersebut melahirkan sembilan rekomendasi strategis untuk mengoptimalkan layanan pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini (PAUD). Rekomendasi pertama adalah melakukan pendataan dan pemetaan satuan PAUD secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Maros.

Kedua, pemerintah daerah diminta memfasilitasi penerbitan izin operasional bagi satuan PAUD agar memiliki legalitas sesuai ketentuan. Ketiga, memaksimalkan peran pengawas satuan PAUD dan SD guna menjamin efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
Rekomendasi keempat ialah melaksanakan pembinaan rutin untuk meningkatkan kualitas layanan PAUD secara berkelanjutan. Kelima, memperkuat koordinasi dengan pengelola PAUD, khususnya satuan yang dikelola pihak swasta atau yayasan.
Selanjutnya, keenam, mengalokasikan anggaran APBD yang memadai untuk mendukung operasional dan peningkatan mutu PAUD. Ketujuh, melakukan pemantauan agar setiap desa dan kelurahan memiliki akses layanan PAUD tanpa terkecuali.
Rekomendasi kedelapan adalah memperluas akses layanan pendidikan satu tahun sebelum SD melalui pengembangan model PAUD–SD Satu Atap serta perluasan kewenangan PAUD nonformal. Terakhir, kesembilan, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang PAUD sebagai payung hukum yang kuat dalam mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Maros, Ismail Suardi Wekke, menegaskan urgensi kebijakan tersebut.
“Wajib Belajar 13 Tahun bukan sekadar menambah durasi sekolah, tetapi memastikan fondasi pendidikan anak-anak kita sejak PAUD sudah kokoh dan ramah secara psikologis,” ujar Ismail Suardi Wekke, yang juga Distinguished Professor di North Bangkok University, Thailand.
Ia menilai dukungan regulasi melalui perubahan Perda sangat mendesak agar keberlanjutan program memiliki dasar hukum yang kuat di masa depan. Selain itu, penguatan sinergi antara yayasan swasta dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci pemerataan kualitas PAUD di Maros.
Menurut Ismail, alokasi anggaran APBD yang tepat sasaran akan menjadi penggerak utama pemenuhan fasilitas pendidikan hingga tingkat desa dan kelurahan. Ia juga menekankan pentingnya peran pengawas pendidikan dalam memastikan proses transisi PAUD ke SD berjalan sesuai prinsip pendidikan yang menyenangkan bagi anak.
“Kita harus memastikan tidak ada lagi ‘sekat’ yang kaku antara PAUD dan SD, sehingga anak-anak merasa nyaman saat bertransisi ke jenjang pendidikan dasar,” tegas Ismail.













