Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Maraknya isu konflik agraria di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar, menjadi sorotan berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat luas. Sepanjang tahun 2025, sejumlah wilayah di Polewali Mandar tercatat masuk dalam ranah konflik agraria yang menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keterlibatan pemerintah daerah bersama BPN dinilai penting untuk mengambil langkah konkret sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan kepastian hukum serta keadilan agraria bagi masyarakat.
Konflik agraria yang bersifat horizontal maupun vertikal dan berlangsung cukup lama ini telah berdampak langsung pada masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya diharapkan menjadi prioritas pemerintah agar tidak terus merugikan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.
Dalam konteks tersebut, peran Badan Pertanahan Nasional menjadi sorotan, mengingat lembaga ini memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah. Sejumlah wilayah yang masuk dalam daftar konflik agraria bahkan telah memiliki sertifikat, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait proses dan mekanisme administrasi pertanahan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Polewali Mandar, Kartini T, menjelaskan bahwa secara administratif, BPN hanya menangani tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat.
“Hal yang perlu dipahami bahwa BPN itu yang mereka tahu adalah yang terdaftar artinya sudah bersertifikat. Jadi, kalau dia masuk ke kami, itulah yang bersertifikat,” ujar Kepala BPN saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kewenangan BPN memiliki batasan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena fungsi utama BPN adalah sebagai lembaga administrasi pertanahan.
“Karena BPN itu kan harus melalui secara aturan, artinya melalui proses pengadministrasian terhadap riwayat-riwayat tanah. Bicara soal konflik agraria, konflik agraria itu luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kartini T menerangkan bahwa apabila terjadi sengketa atas tanah yang telah bersertifikat dan digugat di pengadilan, maka BPN akan terlibat sebagai pihak turut tergugat.
“Kalau ada sertifikat yang bermasalah kami hanya bisa membantu masyarakat di pengadilan menguatkan apa yang diberikan kepada kami. Kalau belum bersertifikat, belum ranahnya BPN. Apabila tanah itu memiliki sertifikat lalu di gugat maka BPN pun turut tergugat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penelusuran riwayat tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.
“Jadi, pada saat kita proses tidak ada komplain dan sesuai dengan prosedur, sudah diminta kelengkapannya, namun kadang masyarakat tidak jujur. Nah memang aturannya sudah seperti itu sebagaimana yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 harus di mintai keterangan riwayat tanah 20 tahun mundur ke belakang,” ujarnya.
Selain itu, Kepala BPN Polewali Mandar menegaskan keterbukaan lembaganya terhadap media, mahasiswa, maupun masyarakat dalam memberikan informasi sepanjang sesuai dengan fungsi dan kewenangan BPN.
“Makanya saya katakan bahwa enggak apa-apa, terima aja teman-teman media. Saya paham kok media itu hanya penyeimbang dan mereka pengen tahu seperti apa kondisinya dan aturannya seperti apa, karena kami cuma selaku pelaksana regulasi,” tutupnya.
Penulis: Irfan













