Serial Jumat, Potretnusantara.co.id – Imam Bukhāri meriwayatkan, pada saat Mi’raj, Nabi Muhammad saw berada di Baitul Ma’mur. Allah swt mewajibkan kepadanya beserta umat Islam untuk mengerjakan Shalat 50 kali sehari-semalam.
Nabi Muhammad menerima begitu saja dan langsung bergegas. Namun Nabi Musa as memperingatkan, jika umat Muhammad tidak akan kuat dengan 50 waktu itu;
”Aku telah belajar dari pengalaman umat manusia sebelum kamu. Aku pernah mengurusi Bani Israil yang sangat rumit. Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan untuk umatmu”.
Singkat cerita, akhirnya Nabi memperoleh keringanan, menjadi hanya 5 waktu saja. Sebenarnya Nabi Musa masih keberatan dengan lima waktu itu dan menyuruh Nabi agar kembali meminta keringanan. Namun Nabi tidak berani:
“Aku sudah meminta keringanan kepada Tuhanku, sampai aku malu. Kini aku sudah ridha dan pasrah”, kata Nabi.
Nabi memang mengakui bahwa pendapat Nabi Musa as itu benar adanya. Lima kali shalat sehari semalam itu masih memberatkan. Namun, 5 waktu itu bukankah sudah merupakan bentuk keringanan?
Shalat telah diwajibkan bagi Nabi Muhammad saw dan para pengikutnya sejak diturunkannya Firman Allah pada Q.s Al-Muzammil/73: 1-19 pada awal Kenabian;
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلاً
“Hai orang-orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah untuk sembahyang di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya)”…
Ini adalah petunjuk bahwa Rasulullah dan para pengikutnya yang baru berjumlah sedikit kala itu “memiliki kewajiban” untuk bangun tengah malam melaksanakan shalat.
Menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya, kewajiban shalat malam dihapuskan setelah ayat ke 20 pada surah al-Muzammil diturunkan oleh Allah swt:
“Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”.
Kurang lebih 13 tahun lamanya Nabi dan para pengikutnya menghadap baitul maqdis untuk shalat, sebelum akhirnya Allah memerintahkan untuk memindahkan kiblatnya ke Ka’bah di Makkah. Pemindahan arah kiblat ini terjadi di tengah-tengah ibadah shalat sedang berlangsung.
Imam Syafi’i pernah berkata: “Saya sangat suka beri’tikaf di Masjid (Baitul Maqdis), lebih dari Masjid manapun.” Ketika ditanya alasannya, Beliau menjawab, “Di sinilah tempat berkumpul dan dikuburkannya beberapa Nabi Allah”.
Jabir bin Abdullah ra menceritakan bahwa pada suatu siang sebelum Matahari benar-benar di atas titik atas tertinggi, Rasulullah saw, didatangi oleh Malaikat Jibril as, seraya berkata kepadanya;
“Bangunlah Wahai Rasulullah dan lakukan shalat”. Mendengar panggilan itu, maka Nabi pun segera melakukan shalat Dzuhur ketika Matahari telah mulai tergelincir. Ketika bayang-bayang tampak telah mulai lebih panjang dari sosok asli benda-benda, Malaikat Jibril berkata:
“Bangun dan lakukan shalat lagi”. Rasulullah saw, kemudian melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda melebihi panjang benda-benda. Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata:
”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau melakukan shalat Maghrib ketika matahari terbenam. Kemudian waktu Isya` menjelang dan Jibril berkata:
”Bangun dan lakukan shalat”. Maka Rasulullah saw pun segera melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega senja merah) menghilang. Waktu shalat Isya’ ini menjadi waktu terpanjang karena Jibril baru membangunkan kembali Nabi Muhammad ketika fajar kedua telah mulai menjelang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata:
”Bangunlah wahai Rasulullah dan lakukanlah shalat”. Maka Rasulullah saw, melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar menjelang. (HR. Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzy)
Tentang waktu sholat Subuh ini, Abu Hurairah ra, meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw bersabda:
”Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum terbit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat Ashar”. (HR. Muslim)
Penulis: S PNs













