Pangkep, potretnusantara.co.id – Kebijakan terbaru pemerintah melalui Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang memberikan peluang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) menuai reaksi dari kalangan aktivis pendidikan. Demisioner Presiden Mahasiswa STKIP Andi Matappa, Syahrir, menilai langkah pemerintah tersebut menunjukkan adanya ketimpangan prioritas dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya antara sektor baru dengan sektor pendidikan yang sudah lama mengabdi.(15/01/2026)
Syahrir, yang juga merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah bersertifikat sebagai guru profesional dari Universitas Negeri Makassar (UNM), menyatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kesejahteraan pegawai di sektor lain, namun ia menuntut keadilan yang setara bagi para guru.
”Kita menghargai langkah pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawai di sektor pelayanan pangan bergizi melalui Perpres ini dan para petugas SPPG layak mendapatkan hal itu. Namun, hal ini memicu pertanyaan besar, jika negara mampu memberikan kepastian gaji dan status bagi pegawai baru, mengapa guru-guru kita yang sudah berjuang bertahun-tahun di pelosok negeri masih harus bertahan dengan gaji yang jauh dari kata cukup? Ini sebuah kontras yang nyata. Lewat Perpres ini, pemerintah tampak begitu sigap menjamin status dan kesejahteraan pegawai SPPG. Namun di sisi lain, jutaan guru kita, termasuk yang berstatus PPPK Paruh Waktu, masih bergulat dengan upah yang jauh di bawah standar layak,” ujar Syahrir
Menurutnya, keberadaan status “PPPK Paruh Waktu” bagi tenaga pendidik adalah potret belum tuntasnya komitmen negara. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab guru dalam mencerdaskan bangsa adalah tugas penuh (full-time) yang tidak bisa dihargai dengan skema paruh waktu.
”Sebagai seorang pendidik, saya tahu persis standar profesionalisme yang dituntut dari seorang guru. Sangat ironis jika kompetensi profesional ini tidak dibarengi dengan jaminan kesejahteraan yang pasti, sementara regulasi untuk sektor baru begitu mudah mengakomodasi status pegawai penuh,” tambahnya
Syahrir mendesak pemerintah agar menjadikan standar kesejahteraan yang diberikan kepada pegawai SPPG sebagai cerminan untuk segera memperbaiki sistem pengupahan guru paruh waktu secara nasional apalagi guru honorer yang belum terserap masuk paruh waktu yang tahun 2026 ini nasibnya belum mendapatkan kejelasan yang pasti. Ia menekankan poin utama bagi pemerintah yaitu memastikan guru mendapatkan perhatian yang setara dengan pegawai sektor layanan baru lainnya.
”Jangan sampai muncul kesan bahwa guru di anak tirikan. Jika negara punya anggaran untuk menyejahterakan pegawai SPPG, maka secara logika, negara juga harus mampu menyejahterakan guru yang merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Syahrir.
Pernyataan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat maupun daerah agar pendidikan tidak hanya menjadi jargon, tetapi diwujudkan melalui kemuliaan nasib para pendidiknya.













