Oleh: Dini Febriany (Peserta LKK HMI Cabang Pangkep)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Hakikat kemanusiaan dalam Islam tidak pernah dibangun di atas relasi dominasi, melainkan pada prinsip kesetaraan ontologis dan tanggung jawab moral. Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, diciptakan dari satu asal yang sama dan diarahkan pada tujuan yang sama, yakni penghambaan kepada Tuhan dan pemakmuran kehidupan. Dalam kerangka ini, perbedaan biologis tidak dimaksudkan sebagai legitimasi ketimpangan, melainkan sebagai bagian dari tatanan penciptaan yang meniscayakan kerja sama dan keseimbangan.
Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kualitas ketakwaan dan kesadaran etisnya. Perempuan, sebagaimana laki-laki, adalah subjek moral yang memiliki akal, kehendak, dan tanggung jawab spiritual. Karena itu, Islam tidak pernah memosisikan perempuan sebagai makhluk subordinat, melainkan sebagai manusia utuh yang memiliki peran aktif dalam sejarah, pengetahuan, dan kehidupan sosial.
Namun, problem muncul ketika ajaran Islam dipahami secara parsial dan dilepaskan dari prinsip keadilan yang menjadi ruhnya. Dalam banyak praktik keagamaan, perempuan justru mengalami reduksi peran dan pembatasan hak atas nama agama. Situasi ini bukanlah cerminan ajaran Islam, melainkan akibat dari pembacaan keagamaan yang lebih dipengaruhi oleh budaya patriarkal daripada nilai-nilai normatif Islam itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya kritis untuk mengembalikan pemahaman Islam pada spirit awalnya yang membebaskan.
Dalam konteks inilah fiqh al-nisā’ atau fiqhunnisa menjadi sangat urgen. Fiqhunnisa bukan sekadar kumpulan hukum khusus perempuan, tetapi merupakan ikhtiar epistemologis untuk memahami pengalaman keagamaan perempuan secara adil dan proporsional. Persoalan-persoalan seperti haid, nifas, istihadhah, ibadah, hingga relasi sosial perempuan membutuhkan penjelasan fiqh yang tepat agar agama tidak menjadi beban, melainkan jalan menuju kemaslahatan.
Ketidaktahuan terhadap fiqhunnisa sering kali berdampak pada kesalahan praktik ibadah dan ketidakadilan dalam kehidupan beragama. Perempuan dipaksa menjalankan ibadah dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, atau justru dilarang beribadah tanpa dasar yang benar. Padahal, Islam tidak pernah menghendaki kesulitan, apalagi penindasan, dalam pelaksanaan ajarannya. Fiqhunnisa hadir untuk memastikan bahwa ajaran Islam dijalankan dengan kesadaran, pengetahuan, dan tanggung jawab.
Lebih jauh, Islam juga membawa risalah pembelaan terhadap kelompok mustadh‘afah, yakni mereka yang dilemahkan oleh struktur sosial dan budaya. Dalam banyak situasi, perempuan termasuk dalam kelompok ini, bukan karena kodratnya, tetapi karena sistem yang tidak adil. Islam secara tegas menolak segala bentuk kezaliman dan mendorong keberpihakan terhadap mereka yang tertindas, termasuk perempuan yang kehilangan hak, suara, dan akses terhadap pengetahuan.
Risalah ini menuntut keterlibatan aktif umat Islam dalam membangun kesadaran sosial yang berkeadilan. Dalam konteks perempuan muslim, kesadaran tersebut tidak cukup berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diterjemahkan dalam gerakan intelektual dan praksis sosial. Di sinilah peran perempuan terdidik menjadi penting, sebagai agen yang mampu menjembatani nilai-nilai Islam dengan realitas sosial yang kompleks.
Kesadaran inilah yang sejatinya menjadi ruh perjuangan KOHATI. Sebagai ruang pengkaderan perempuan intelektual muslimah, KOHATI tidak hanya dituntut melahirkan perempuan yang saleh secara personal, tetapi juga kritis secara intelektual dan peka secara sosial. Pemahaman yang utuh tentang hakikat penciptaan manusia, kedudukan perempuan, fiqhunnisa, dan risalah mustadh‘afah merupakan fondasi penting dalam membangun kader perempuan yang beriman, berilmu, dan berkeadaban.
Dengan demikian, berbicara tentang perempuan dalam perspektif Islam sejatinya adalah berbicara tentang kemanusiaan itu sendiri. Islam tidak datang untuk membungkam perempuan, melainkan untuk memuliakan dan membebaskannya. Tantangan hari ini adalah bagaimana ajaran tersebut dipahami secara jernih dan dihidupkan kembali dalam kesadaran kolektif umat, agar Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh manusia.
Pangkep, Ahad, 11 Januari 2016.













