Soppeng, Potretnusantara.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppengyang membidangi urusan pemerintahan, keuangan dan hukum. menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (7/1/2026).
Agenda ini membahas penataan dan pemerataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus menyoroti kasus yang melibatkan pejabat BKPSDM, Rusman.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir, SE, dan dihadiri jajaran BKPSDM, termasuk Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian ‘Rusman’, serta Kepala Bidang Pengembangan Aparatur ‘Ahmad Masykur’, besarta beberapa staf BKPSDM.

Dalam rapat tersebut, Kamaruddin selaku sekertaris Komisi 1 menyoroti masih adanya ketimpangan distribusi PPPK, khususnya tenaga pendidik, di sejumlah sekolah yang hingga kini mengalami kekurangan guru tanyanya?
BKPSDM menjelaskan bahwa pemetaan kebutuhan guru telah dilakukan melalui sistem digital nasional. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala teknis dan administratif, termasuk status PPPK paruh waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tetapi memasuki batas usia pensiun (BUP) per 2 Januari 2026. Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut memberikan kebijakan agar kontrak PPPK tetap berjalan hingga masa perjanjian berakhir.

Selain Kamaruddin Anggota Komisi I DPRD Soppeng lainya yaitu Andi Wahda, SE juga mempertanyakan dasar regulasi pemindahan delapan orang PPPK paruh waktu yang menjadi perhatian publik dan sorotan media sosial Minggu ini olehnya itu saya meminta Ke BKPSDM Soppeng pada agenda RDP hari ini bisa di jelaskan secara rinci terkait itu.
Menanggapi pertanyaan Andi Wahdah , Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Soppeng, Ahmad Masykur, menyampaikan bahwa sejak 2021 Kementerian PAN-RB bersama BKN telah menerapkan pendataan ASN dan PPPK berbasis digital. Setiap pegawai memiliki akun pribadi untuk mengunggah dan memutakhirkan data secara mandiri.
“Dari lebih 6.000 data awal, setelah proses verifikasi kini tersisa sekitar 3.000-an. Kami juga memberikan perpanjangan waktu hingga tiga kali agar OPD dapat melengkapi dokumen melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak,” kata Ahmad Maskyur.

juga menegaskan, BKPSDM hanya melakukan verifikasi akhir sebelum pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN. Adapun keterbatasan waktu dan besarnya jumlah berkas menjadi tantangan utama dalam proses tersebut.
“Terkait delapan PPPK yang dipersoalkan, tidak ada pemindahan sepihak. Seluruh data diinput sendiri oleh PPPK melalui sistem. Kami fokus memastikan seluruh SK dapat diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, Rusman Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian juga menjelaskan bahwa penyesuaian penempatan tidak hanya terjadi pada delapan orang tersebut, tetapi juga menyangkut PPPK di sektor kesehatan ‘psc’ dan tenaga pendidik. Hal ini dipicu oleh sistem yang membaca riwayat penugasan mereka sejak 2021 tercatat berada di Sekretariat Daerah, ujarnya.

Menutup kegiatan RDP Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir, SE, selaku pimpinan rapat dengar pendapat menegaskan bahwa RDP digelar untuk memastikan seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai regulasi serta menjaga integritas kelembagaan DPRD.
“Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. DPRD ingin memastikan seluruh kebijakan kepegawaian dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi Takdir.
Ia menambahkan, hasil RDP ini nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan diteruskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.RDP tersebut dihadiri jajaran Komisi I DPRD Soppeng, yakni Andi Takdir, SE (Wakil Ketua); Kamaruddin, SE.,M.Si (Sekretaris); Hj. Andi Wahda, SE, Andi Mahfud, S.Sos; dan Andi Silfy Widara Ningsih, S.Sos.













