Makassar, Potretnusantara.co.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban dan relokasi terhadap pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya, sekaligus menata lingkungan pasar agar lebih tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area depan Pasar Pabaeng-Baeng sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan. Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.
“Pasar tradisional Pabaeng-Baeng itu sebenarnya akan kita lakukan relokasi terhadap pedagang yang berada di bagian depan pasar. Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pedagang lainnya,” ujar Rusli, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, penertiban dilakukan karena keberadaan pedagang di area tersebut telah mengganggu fungsi fasilitas umum. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di dalam pasar.
“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat berdagang,” tegasnya.
Rusli mengungkapkan, terdapat 44 pedagang yang menempati area terlarang tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan telah diputuskan melalui proses hukum.
“Ini sudah inkrah. Sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam area pasar dengan kondisi yang dinilai representatif. Bahkan, jumlah kios yang disiapkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.
“Pedagang yang direlokasi ada 44 orang, sementara kios yang kami siapkan sekitar 50 sampai 58 unit. Artinya, dari sisi kesiapan relokasi, kami sudah sangat siap,” ujarnya.
Rusli menambahkan, para pedagang tersebut telah menempati area depan pasar sejak 2016. Namun selama itu, Perumda Pasar Makassar Raya tidak pernah melakukan pungutan, baik sewa tempat maupun jasa harian, karena lokasi tersebut bukan area resmi berdagang.
“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian tidak pernah, apalagi sewa tempat, karena sejak awal kami tahu itu bukan lokasi berjualan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli juga menyinggung adanya praktik jual beli lapak secara ilegal oleh oknum tertentu. Oknum tersebut kini telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Oknum itu memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.
Meski putusan pengadilan tidak mencantumkan nilai kerugian negara secara rinci, Rusli menyebut berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak bisa mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.
“Informasi terakhir yang kami terima, satu lapak bisa ditransaksikan hingga Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisinya,” jelasnya.
Ia menilai praktik ilegal tersebut merugikan pedagang lain yang berada di dalam pasar. Pasalnya, aktivitas jual beli cenderung terpusat di bagian depan, sehingga kios-kios di dalam pasar menjadi sepi pembeli.
“Kalau ini dibiarkan, jelas salah karena itu fasilitas umum. Uang hasil transaksi juga tidak masuk ke kas negara. Selain itu, pedagang di dalam pasar menjadi terzalimi. Kalau ditata dengan baik, ada parkiran, pembeli masuk ke dalam, maka pasar akan hidup secara merata,” paparnya.
Terkait jadwal relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang dalam waktu dekat. Pedagang akan diberi kesempatan membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios relokasi di dalam pasar.
“Kami akan lakukan sosialisasi. Pedagang diberi waktu untuk membongkar lapaknya sendiri dan memilih kios di dalam pasar. Jika dalam waktu sekitar satu minggu, dari tanggal 6 sampai 14, tidak ada progres, maka kami akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Rusli memastikan seluruh proses penertiban dan relokasi dilakukan secara bertahap, humanis, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah memberi ruang dan waktu. Jangan sampai nanti merasa dirugikan karena bangunan dibongkar. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang sudah kami siapkan,” pungkasnya.













