WhatsApp Image 2025-12-31 at 13.37.14
previous arrow
next arrow
News

Korupsi: Kejahatan Luar Biasa yang Menuntut Upaya Luar Biasa

×

Korupsi: Kejahatan Luar Biasa yang Menuntut Upaya Luar Biasa

Sebarkan artikel ini

Penulis : Aswadi Hamid – Mahasiswa semester 7 pada program studi Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Korupsi masih menjadi salah satu masalah fundamental yang menghambat pembangunan bangsa. Digolongkan sebagai extraordinary crime, korupsi berdampak masif pada ekonomi, politik, hukum, sosial, hingga moral masyarakat. Karena itu, pemberantasannya tidak bisa dilakukan dengan cara biasa, melainkan membutuhkan strategi luar biasa yang melibatkan seluruh elemen bangsa: lembaga peradilan, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, hingga mahasiswa sebagai agen perubahan.

Adv

Seminar Pendidikan Antikorupsi yang digelar oleh Civitas Akademika Universitas Muslim Maros pada 9 Desember 2025 lalu yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) menghadirkan narasumber dari kalangan hakim, jaksa, kepolisian, dan akademisi menegaskan pentingnya perspektif multidisipliner.

Dari sisi hukum, positivisme menempatkan hakim sebagai corong undang-undang, sedangkan sosiologi hukum menekankan peran hakim sebagai pencari kebenaran materiil yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 menegaskan tugas pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara dengan prinsip non-diskriminasi, sementara UU No. 46 Tahun 2009 menempatkan Pengadilan Tipikor sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Korupsi sendiri memiliki wajah beragam: suap, penggelapan jabatan, pemerasan, gratifikasi, hingga bentuk manipulatif, nepotistik, dan subversif. Lebih berbahaya lagi, perilaku koruptif sering dianggap lumrah dalam kehidupan sehari-hari, seperti pelanggaran lalu lintas atau pemberian uang pelicin. Normalisasi ini menumbuhkan budaya permisif yang merusak integritas bangsa.

Integritas menjadi antitesis utama korupsi. Individu berintegritas ditandai oleh konsistensi nilai, tanggung jawab, dan kedekatan spiritual. Tanpa integritas, jabatan tinggi maupun pengetahuan luas tetap rentan disalahgunakan. Bahaya laten korupsi merusak moral, birokrasi, dan kepercayaan publik secara perlahan namun pasti.

Dampak korupsi terlihat nyata. Pada bidang ekonomi, korupsi menurunkan produktivitas, merusak kualitas infrastruktur, mengurangi penerimaan negara, dan meningkatkan utang.

Pada bidang hukum dan pemerintahan, korupsi menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan pencegahan.

Pada bidang sosial dan politik, korupsi melanggengkan money politics dan siklus kepemimpinan koruptif.

Kesimpulannya, pemberantasan korupsi adalah persoalan multidimensional. Ia bukan hanya soal hukum, tetapi juga moral, budaya, dan tata kelola negara. Upaya penindakan harus berjalan seiring dengan pencegahan melalui pendidikan, kampanye, dan peran aktif masyarakat.

Mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi. Dengan integritas kokoh dan kolaborasi lintas sektor, bangsa dapat mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (Jum’at, 2/1/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *