AdvertorialPendidikan

Prof Sukardi Weda: Asrama Mahasiswa untuk Ketua dan Sekretaris BEM Universitas

×

Prof Sukardi Weda: Asrama Mahasiswa untuk Ketua dan Sekretaris BEM Universitas

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Dialog calon rektor bersama para fungsionaris mahasiswa Universitas Hasanuddin berlangsung dengan sukses dengan tema: Kampus untuk Mahasiswa, yang digelar di Aula Arsjad Rasjid Lecture Theater, Kamis (18/12/2025) sore.

Mengawali dialog, pemandu acara meminta kepada ketiga calon rektor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran mereka di hadapan para mahasiswa, yang diawali dari Prof Dr Jamaluddin Jompa, disusul Prof Budu, dan diakhiri oleh Prof Sukardi Weda. Pemaparan dari para calon rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut, kemudian diikuti pertanyaan dari mahasiswa.

Adv

Dalam dialog tersebut, Sukardi Weda menjanjikan sejumlah program, mulai dari penggunaan ruangan di mana saja yang dikehendaki di Unhas untuk kegiatan mahasiswa secara gratis, penyediaan fasilitas sarana prasarana yang baik untuk mendukung Unhas sebagai World Class University (WCU) Leader, pemberian dana penelitian kepada mahasiswa secara kompetitif, pemanfaatan sumber daya atau fasilitas kampus secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi, hingga pada menyiapkan asrama mahasiswa untuk Ketua dan Sekretaris BEM serta Ketua dan Sekretaris MAPERWA.

Prof Sukardi menegaskan bahwa menyiapkan Asrama Mahasiswa untuk Ketua dan Sekretaris BEM dan MAPERWA di tingkat universitas adalah merupakan penghargaan lembaga kepada pimpinan mahasiswa yang dengan tenaga dan pikiran mereka memikirkan masa depan warganya (mahasiswa).

“Menjadi Pengurus atau fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan (LK) seperti BEM dan MAPERWA serta unit-unit kemahasiswaan lainnya adalah sebuah prestasi besar bagi seorang mahasiswa yang akan menjadi pemimpin masa depan bangsa ini dan tidak semua mahasiswa dapat menjadi bagian organisasi kemahasiswaan (Ormawa),” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Hasanuddin, Pasal 49 (1) Kegiatan kemahasiswaan di Unhas ditujukan untuk memfasilitasi dan mengembangkan penalaran, bakat, minat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dan kemampuan, bakat atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap orang sebagai calon pemimpin. (2) Dalam rangka pengembangan penalaran, bakat,
minat, keterampilan, dan kepribadian, Unhas menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan ko-kurikuler.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang STATUTA Universitas Hasanuddin, Pasal 13, Tentang Penelitian, ayat (1) dan (2) berbunyi:

(1). Unhas menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2). Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan kompetensi keilmuan.

Dalam menyampaikan pokok-pokok pikirannya, Sukardi Weda sebagai salah satu calon Rektor Unhas acapkali mendapat tepuk tangan dari peserta dialog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *