Daerah

Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Polman Tertibkan UMKM di Pantai Bahari

×

Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Polman Tertibkan UMKM di Pantai Bahari

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar bersama unsur TNI, Polri, aparat Kecamatan Polewali, serta aparat Kelurahan Wattang dan Polewali melakukan penertiban terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sepanjang Jalan Pantai Bahari, Kamis (18/12/2025).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang. Satpol PP Polman telah berulang kali mengimbau pelaku UMKM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait jam operasional serta kewajiban membawa dan memindahkan kembali gerobak setelah selesai berjualan.

Adv

Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta keindahan kawasan Pantai Bahari.

Atas dasar itu, petugas gabungan melakukan penindakan secara terukur. Penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan membantu para pedagang mengangkat dan memindahkan barang dagangan mereka.

Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim, menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah selalu mengutamakan pendekatan persuasif.

“Kami selalu mengutamakan cara-cara persuasif dan humanis. Penertiban ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk menegakkan aturan demi kepentingan bersama,” ujar Arifin Halim.

Satpol PP Polman berharap ke depan para pelaku UMKM dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan selaras dengan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Sumber: HUMAS SATPOL PP POLMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *