Hukum

Pengadilan Negeri Palopo Jatuhkan Hukuman Mati dalam Sidang Putusan Kasus Feni Ere

×

Pengadilan Negeri Palopo Jatuhkan Hukuman Mati dalam Sidang Putusan Kasus Feni Ere

Sebarkan artikel ini

Palopo, Potretnusantara.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan Hukuman Mati kepada Ahmad Yani alias Amma (35), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Feni Ere, Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (15/12/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka sekitar pukul 13.30 Wita. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi Hakim anggota Helka Rerung dan Sulharman. Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan yang direncanakan, sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adv

“Majelis menyatakan terdakwa Ahmad Yani alias Amma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Hukuman Mati,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Sebelum membacakan Amar Putusan, Majelis Hakim menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan yang menewaskan Feni Ere, termasuk pemaparan barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Selain menjatuhkan Hukuman pokok, Majelis Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti sitaan dikembalikan kepada keluarga korban, karena dinilai masih memiliki nilai Ekonomis.

“Memerintahkan pengembalian barang sitaan berupa Kendaraan, Telepon Genggam, serta Pakaian kepada Ayah dan Ibu korban,” kata Hakim.

Selama Persidangan berlangsung, terdakwa hadir mengenakan Kemeja Hijau, Celana Jeans, dan Songkok Hitam. Terdakwa tampak lemas, lebih banyak menunduk dengan kedua tangan terkatup di pangkuannya. Sidang turut dihadiri oleh Orang tua, saudara kandung, serta sejumlah kerabat korban.

Aparat Kepolisian berjaga di dalam dan sekitar ruang sidang guna memastikan keamanan persidangan. Usai Pembacaan Putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat Hukumnya. Namun, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Menerima,” kata terdakwa singkat di hadapan Majelis Hakim.

Penulis: S,,,,,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *