Daerah

Polemik Lahan Yon TP 872: Titik Temu Akhirnya Tercapai !

×

Polemik Lahan Yon TP 872: Titik Temu Akhirnya Tercapai !

Sebarkan artikel ini

Palopo, Potretnusantara.co.id – Polemik Lahan Pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya mencapai titik temu. Kesepakatan tercapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulsel pada Kamis (11/12/2025).

RDP dihadiri oleh perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Luwu Utara, pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Luwu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Tokoh Masyarakat Dusun Landonga dan Dusun Karondang Desa Rampoang, serta Tenaga Ahli Komisi C DPRD Sulsel.

Adv

Dalam RDP itu, salahseorang perwakilan masyarakat (Hariono) menegaskan bahwa lahan seluas 500 hektare yang selama ini diklaim oleh Pemprov Sulsel bukanlah Hibah dari Andi Hamid (Opu Onang), melainkan berasal dari proses ganti rugi tanah dan tanaman.

“Tidak akan mungkin ada Hibah yang di atasnya ada Transaksi ganti rugi dan hal tersebut diakui oleh BPKAD Provinsi saat RDP,” kata Ono’ sapaan akrabnya.

Hariono juga menyebut adanya serah terima ganti rugi lahan dan tanaman pada tahun 1977, dengan Andi Hamid Opu Onang sebagai pihak penerima ganti rugi.

Perwakilan masyarakat Rampoang lainnya turut memperlihatkan dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman kepada Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan Gubernur Sulsel. Dokumen tersebut dinilai oleh masyarakat mengandung dugaan manipulasi.

Pimpinan Sidang menyatakan bahwa Forum RDP bukan tempat untuk menilai benar atau salahnya dokumen. Namun, pernyataan itu disanggah oleh perwakilan masyarakat sembari menegaskan bahwa meskipun RDP bukan Forum penilaian hukum, namun semua pihak wajib mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

Hasil akhir dari RDP merekomendasikan agar Pembangunan Yon TP 872 dialihkan ke Lokasi lain. Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali penetapan Lokasi yang selama ini disebut sebagai Lahan Hibah untuk Pembangunan Yon TP 872.

Penulis: S,,,,,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *