Opini

Benarkah Lahan Seluas 500 Ha diHibahkan?

×

Benarkah Lahan Seluas 500 Ha diHibahkan?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hariono Wardi

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Harus diketahui bahwa Hibah lahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke pihak TNI untuk Pembangunan YON TP 872 merupakan keputusan yang dianggap telah mencedarai nilai nilai Kemanusiaan dan Keadilan. Dari Lahan seluas 500Ha yang diklaim Pemerintah Provinsi Sulsel, sekitar 75 Ha yang dihibahkan ke Pihak TNI.

Mirisnya, dari lahan yang dihibahkan ke TNI kurang lebih 60 Ha merupakan lahan yang dikuasasi oleh masyarakat secara turun temurun. Pemerintah Provinsi Sulsel mengklaim bahwa lahan seluas 500 Ha merupakan lahan yang diperoleh melalui Hibah dari Andi Hamid (Opu Onang) pada tahun 1977 sehingga menjadi Aset Pemprov Sulsel.

Disisi lain, Masyarakat Desa Rampoang mengakui bahwa lahan seluas 500 Ha merupakan Tanah “Ulayat kau kau” yang secara turun temurun mereka olah. Pertanyaan mendasar bagi warga, jika lahan seluas 500 Ha adalah lahan yang dihibahkan oleh Andi Hamid kepada Pemprov Sulsel, mana surat Hibahnya? Dan mengapa ada transaksi ganti rugi Tanah dan Tanaman pada Tahun 1977 diatas Hibah?

Masyarakat menilai bahwa Lahan seluas 500 Ha tidak pernah dihibahkan oleh Andi Hamid kepada Pemprov Sulsel, sebab jika itu murni Hibah maka tidak mungkin ada transaksi ganti rugi Tanah dan Tanaman didalamnya. Dalam Kacamata Hukum, Tanah Hibah (Hibah) adalah suatu perjanjian dimana seseorang (pemberi hibah) memberikan hak atas suatu barang (dalam hal ini, Tanah) kepada orang lain (penerima hibah) secara cuma-cuma, tanpa ada imbalan atau ganti rugi.

Jika ada transaksi ganti rugi Tanah dan Tanaman, maka status Hibah menjadi tidak murni, sebab ada unsur ganti rugi yang diberikan kepada pemberi Hibah. Dengan demikian, transaksi itu lebih mirip Jual-Beli atau tukar guling, bukan Hibah murni. Jika mengacu pada Hukum Indonesia, Hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1666-1693. Berikut bunyinya:

“Pemberi hibah harus memiliki hak atas barang yang dihibahkan dan harus memberi secara cuma-cuma, tanpa ada imbalan atau ganti rugi serta penerima hibah harus menerima barang tersebut dengan itikad baik”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *