News

Pengalaman Pasutri, Sukardi Weda dan Andi Rusbanna sebagai PJ Ketua RT

×

Pengalaman Pasutri, Sukardi Weda dan Andi Rusbanna sebagai PJ Ketua RT

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Menjadi PJ Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki banyak kenangan dan pengalaman. Tentu juga ada banyak suka dan dukanya. Hal ini juga dirasakan oleh pasangan suami istri (Pasutri), Prof Sukardi Weda dan istrinya, Andi Rusbanna.

Andi Rusbanna menjabat sebagai PJ RT 05/RW 05 di Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar sekira 4 tahun dan Prof Sukardi Weda menjadi PJS RT 05/RW 05 sejak Maret hingga Desember 2025. Selama menjabat sebagai PJ/PJS RT, Pasutri, Prof Sukardi Weda, yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Andi Rusbanna mendapatkan banyak pengalaman.

Dalam rangka menghadapi Pemilu Raya RT/RW di seluruh wilayah Kota Makassar yang akan digelar pada Rabu, 3 Desember 2025 besok, Prof Sukardi Weda, yang masih menjabat sebagai PJS RT 04/RW 05 Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya Makassar, dan Andi Rusbanna, mantan PJ RT 05/RW 05 Kel. Bakung yang kini lolos sebagai calon tunggal Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Bakung Makassar, ingin berbagi pengalaman.

Menurut Andi Rusbanna, sebagai Ketua RT, yang pertama harus dilakukan adalah kekompakan dan kerja sama yang baik di antara para Ketua RT dan RW di wilayah masing-masing. Tidak boleh saling menjatuhkan di antara para Ketua RT/RW tersebut dan jangan ada yang cari-cari muka kepada Lurah dan banyak komplain. “Perbaiki dulu sebelum melakukan komplain kepada Pemerintah,” ujarnya. Sesama warga, harus memberikan pelayanan tepat waktu, jangan menunda di saat warga butuh pelayanan.

Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan warga sebaik mungkin serta berupaya untuk bertemu warga setiap saat dan harus mendengar keluhan warga lalu mencarikan solusi, ujarnya.

Andi Rusbanna, yang juga Ketua KWT (Kelompok Wanita Tani), senantiasa mengajak warga komplek untuk menanam berbagai macam tanaman, dan hasilnya dijual untuk menambah kas komplek (RT), dan sesekali hasil dari tanaman KWT tersebut dibagi untuk warga. Intinya, menjadi Ketua RT harus bekerja dengan tulus dan tanpa pamrih, menjadi Ketua RT siap memberikan layanan prima kepada warga tanpa diskriminatif, ujarnya.

Menjadi Ketua RT tidak boleh banyak mengeluh, tetapi kita sebagai tempat warga mengeluh. Menurutnya, Ketua RT adalah pelayan warga dan harus mau berkorban, ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa ibunya pernah bilang saat dia masih kecil, bahwa jika mau menjadi Ketua RT/RW atau Kepala Desa, maka harus siap menjadi pelayan warga. Dan menurutnya saat masih kecil, acapkali warga kampung di desanya, di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, melangsungkan pernikahan di rumahnya, mengingat bapaknya adalah Kepala Desa ketika itu. Ini menunjukkan bahwa sebagai Ketua RT/RW harus menjadi solusi bagi warga sehingga melangsungkan pernikahan pun dapat difasilitasi, tegasnya.

Andi Rusbanna berpesan kepada para calon Ketua RT/RW yang akan bertarung besok, dan bila terpilih, maka harus melayani warga dengan cepat, profesional, adil, dan berkualitas, ujarnya.

Demikian halnya, Prof Sukardi Weda juga menuturkan bahwa menjadi Ketua RT memiliki pengalaman luar biasa. Sukardi Weda, yang juga Calon Rektor Universitas Hasanuddin dan tercatat sebagai Guru Besar Bahasa Inggris FBS Universitas Negeri Makassar (UNM), serta aktif di sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), menyampaikan berbagai pandangannya terkait pengalamannya menjabat sebagai Ketua RT di lingkungannya. Sukardi Weda mengatakan bahwa menjadi Ketua RT/RW adalah pekerjaan mulia karena dapat melayani masyarakat. Menjadi Ketua RT/RW adalah lapangan amal shalih untuk berbuat yang terbaik kepada warga dan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.

Sebagai Ketua RT, Sukardi Weda menegaskan harus mau bekerja dengan hati, yakni ia harus menjadi penggerak, menjadi contoh bagi warga, dan memberikan pelayanan prima kepada warga, ujarnya. Menjadi Ketua RT jangan money oriented, jangan berpikir uang, tetapi berikan layanan tanpa pamrih, tanpa mengharapkan sesuatu dari warga. Bila ada masalah antardua warga, atau masalah di antara keluarga komplek (RT), termasuk konflik suami istri, Ketua RT harus hadir dan turun membantu mencarikan solusi terbaik. Sukardi Weda punya pengalaman menyelesaikan konflik suami istri, hingga bersama dengan istrinya, datang ke Polda Sulsel untuk menyelesaikan masalah warganya.

Menurut Sukardi, Ketua RT juga harus memahami dengan baik kondisi lingkungan, harus setiap saat mengajak warga untuk membersihkan komplek supaya lingkungan elok dan indah dipandang, ujarnya. Selama menjabat sebagai PJS RT, Sukardi Weda punya banyak pengalaman unik. Suatu ketika, Sukardi sedang di kamar menyelesaikan tugas keseharian sebagai akademisi, lalu datang seorang warga dan orang tersebut memberikan uang Rp100.000, yang menurutnya sebagai ucapan terima kasih atas layanan yang diberikan oleh RT kepadanya. Si bapak tersebut berterima kasih karena dibantu mencarikan beberapa tanda tangan dari warga yang berbatasan langsung dengan tanahnya; kebetulan warga tersebut ingin menaikkan status tanah miliknya.

Andi Rusbanna, yang juga istri Sukardi Weda, telah berulang kali menolak pemberian tersebut dengan mengatakan bahwa tidak perlu ada seperti itu. Namun warga tersebut bersikukuh untuk tetap memberikan uang yang nominalnya Rp100.000 itu dengan alasan sudah ia niatkan. Mendengar percakapan istrinya dengan warga tersebut, Sukardi Weda langsung keluar dari kamar dan menemui warga itu. Sukardi Weda mengatakan bahwa melayani warga tanpa embel-embel, tanpa fee. Namun warga tersebut tetap bersikukuh menyerahkan uang itu. Akhirnya Sukardi Weda mengambil keputusan untuk menerima uang tersebut, tetapi uang itu ia masukkan ke kas RT; kebetulan komplek akan dicat, kata Sukardi. Tidak lama berselang, komplek kemudian dicat dan yang mengecat adalah Sukardi Weda sendiri sebagai Ketua RT, dibantu oleh seorang pekerja.

Ada satu lagi pesan Prof Sukardi Weda: dalam melayani warga, harus hati-hati dan recheck and recheck, jangan-jangan ada warga yang meminta keterangan dengan agak memaksa, padahal itu menyalahi ketentuan atau aturan. Sebagai contoh, ada warga minta keterangan belum menikah untuk keperluan membeli rumah subsidi, dan di KK-nya masih tertulis belum menikah, padahal dia sudah menikah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *