Advertorial

Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Tata Lingkungan 2026, Tegaskan Pentingnya RPPLH sebagai Arah Pembangunan Daerah

×

Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Tata Lingkungan 2026, Tegaskan Pentingnya RPPLH sebagai Arah Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto/Dinas Kominfo Sulbar.

TANGERANG, POTRETNUSANTARA.co.id – Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat, Kasfiani Darwis, mengikuti Rapat Koordinasi Tata Lingkungan Tahun 2026 yang digelar pada 25–26 November 2026 di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Rakor ini mengusung tema besar “Menata Lingkungan 2026 dengan prinsip Satu Integrasi, Satu Arah, dan Satu Lingkungan Berkelanjutan.” Agenda tersebut dirancang untuk menyelaraskan arah kebijakan lingkungan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Kasfiani menjelaskan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah karena terhubung langsung dengan dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“RPPLH merupakan peta masa depan pembangunan daerah karena memiliki keterkaitan langsung dengan RPJMD dan RTRW,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan di Sulawesi Barat berjalan seimbang. Hal itu mencakup pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan—selaras dengan Panca Daya Pembangunan Sulawesi Barat 2025–2029 yang ditetapkan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisal Nurofiq, S.Hut., M.P. Acara tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain:

Kepala BMKG Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani, Ph.D,

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Dr. rer. nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Si,

unsur DPRD provinsi,

kepala Bappeda,

dan kepala dinas lingkungan hidup dari berbagai daerah.

Kehadiran para pemangku kepentingan lintas sektor ini memperkuat komitmen nasional dalam membangun tata kelola lingkungan yang terintegrasi.

Kasfiani menyebutkan bahwa salah satu hasil utama rakor adalah mandat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian dokumen RPPLH.

“Penyelesaian dokumen ini dinilai sangat penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan, mitigasi risiko, serta penyesuaian arah pembangunan dengan prinsip keberlanjutan,” jelasnya.

Dn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *