DaerahPemerintahan

Satpol PP Polman dan Bagian Ekonomi Setda Polman Sosialisasikan Aturan Baru Penataan Toko Swalayan

×

Satpol PP Polman dan Bagian Ekonomi Setda Polman Sosialisasikan Aturan Baru Penataan Toko Swalayan

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar bersama Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola toko swalayan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Polman mengenai pengembangan dan penataan toko swalayan di wilayah setempat, Selasa (25/11/2025).

Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko retail di Kecamatan Polewali. Kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aturan yang telah disepakati, sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, tim menyampaikan beberapa poin yang wajib dipatuhi pengelola toko swalayan, di antaranya:

  1. Jam operasional ditetapkan mulai pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
  2. Setiap toko wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah pencegahan kebakaran.
  3. Toko swalayan diwajibkan memiliki tenaga satpam untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.
  4. Air galon yang terpapar sinar matahari langsung harus dipindahkan ke dalam ruangan guna menjaga kualitas produk.
  5. Toko wajib menyediakan uang receh untuk memudahkan transaksi pelanggan.

Satpol PP dan Bagian Ekonomi Setda berharap seluruh pengelola toko swalayan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban serta memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Kami menganggap langkah ini sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap pengelola toko swalayan dapat segera menyesuaikan jam operasional mereka sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Kepala Satpol PP Polman.

Pengelola toko swalayan disebut menerima arahan tersebut dengan baik dan akan meneruskan informasi ke koordinator wilayah masing-masing. Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Bagian Ekonomi Setda juga akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan aturan diterapkan secara konsisten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *