Hukum

Polresta Mamuju Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Kades Tanambuah, Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai KUHAP

×

Polresta Mamuju Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Kades Tanambuah, Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini
Foto/Humas Polresta Mamuju, Tersangka Kades Tanambuah, MN

MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju memberikan klarifikasi resmi menyusul pernyataan salah satu kuasa hukum Kepala Desa Tanambuah, MN, yang menuding penyidik “terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP” dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik. Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pernyataan bahwa penyidik mencederai ketentuan hukum itu tidak berdasar. Proses penyidikan telah dilakukan sesuai KUHAP, standar operasional penyidikan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Herman.

Herman menjelaskan bahwa penetapan MN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Salah satu alat bukti penting adalah hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju.

Audit tersebut menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta, yang menjadi pijakan utama penyidik dalam mengusut dugaan korupsi di Desa Tanambuah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk hasil audit resmi yang menunjukkan adanya kerugian negara,” jelas Herman.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga berpegang pada prinsip praduga tak bersalah serta memastikan setiap langkah berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Herman juga mengimbau bahwa MN selaku tersangka untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada penyidik. Menurutnya, hal tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan lancar dan menjadi bentuk penghormatan terhadap mekanisme peradilan.

“Sikap kooperatif akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Polresta Mamuju juga mengingatkan bahwa setiap keberatan atau pembelaan dari pihak tersangka bisa disampaikan melalui jalur hukum yang sah, seperti pra-peradilan atau mekanisme peradilan pidana lainnya.

(Dn/Humas Polresta Mamuju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *