DaerahLingkunganPemerintahan

Penataan Stadion S. Megga: Satpol PP Tertibkan Lapak UMKM Lama Tak Digunakan

×

Penataan Stadion S. Megga: Satpol PP Tertibkan Lapak UMKM Lama Tak Digunakan

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte dan pihak lingkungan, melakukan penertiban serta pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di kawasan Stadion S. Megga. Tindakan ini dilaksanakan atas perintah Kasatpol PP Polman, Arifin Halim, S.Sos., M.Si, Rabu (19/11/2025).

Lapak-lapak tersebut sudah lama tidak digunakan untuk berjualan, sehingga menimbulkan kesan kumuh dan menghambat pemanfaatan ruang publik.

Sebelum pembongkaran, para pemilik lapak telah mendapat teguran dan imbauan berulang kali untuk menata kembali tempat usahanya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penertiban berlangsung tertib, aman, dan kondusif, dengan pengawasan penuh dari Satpol PP dan aparat wilayah. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kawasan stadion agar tetap bersih, rapi, dan sesuai fungsi sebagai ruang publik.

Pemerintah Kecamatan Polewali dan Kelurahan Madatte menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang benar-benar ingin berjualan, sehingga lapak yang selama ini dibiarkan kosong dapat kembali dimanfaatkan secara produktif.

Dengan demikian, kawasan stadion diharapkan dapat menjadi ruang pemberdayaan ekonomi lokal yang tidak mengganggu fungsi drainase maupun kenyamanan masyarakat.

Kepala lingkungan juga menuturkan bahwa keberadaan lapak yang dibongkar akan ditata ulang oleh pemerintah.

“Lapak-lapak ini akan kami kembalikan kepada pemerintah untuk ditata ulang, kemudian diberikan kepada pedagang yang benar-benar ingin berjualan secara serius. Kami ingin area ini dimanfaatkan dengan baik dan tidak dibiarkan kosong seperti sebelumnya,” ujarnya.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan aparat setempat terkait pemanfaatan area publik untuk kegiatan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *