DaerahPemerintahanSosial

Dinsos Polman Dampingi Sidang PIPA, Pastikan Proses Pengangkatan Anak Sesuai Regulasi

×

Dinsos Polman Dampingi Sidang PIPA, Pastikan Proses Pengangkatan Anak Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Polewali Mandar mendampingi pelaksanaan Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) yang digelar Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu (19/11/2025).

Sidang tersebut membahas permohonan pengangkatan anak berinisial A, berusia 11 bulan, dari warga Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, oleh pasangan suami istri yang berdomisili di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali.

Proses pengangkatan anak dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pendampingan pada sidang ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni, S.Sos., MM., bersama perwakilan instansi terkait, di antaranya Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulbar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Provinsi Sulbar, serta sejumlah unsur pendukung lainnya.

Pengajuan pengangkatan anak ini dilakukan karena orang tua kandung dinilai tidak mampu memberikan jaminan masa depan yang layak bagi anak, terutama dari aspek ekonomi. Melalui proses ini, anak diharapkan dapat memperoleh pengasuhan yang lebih baik, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, dan kesempatan pendidikan yang lebih memadai.

Dalam sidang tersebut, sejumlah dokumen wajib diserahkan sebagai persyaratan pengangkatan anak, yaitu:

1. Surat permohonan izin pengangkatan anak dari Dinas Sosial setempat
2. Surat keterangan sehat calon orang tua angkat (COTA) dari rumah sakit pemerintah
3. Surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis
4. Surat keterangan fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi
5. Fotokopi surat nikah COTA
6. Fotokopi akta kelahiran COTA
7. SKCK dari Polres setempat
8. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP COTA
9. Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja COTA

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni, menegaskan bahwa proses pengangkatan anak harus mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Pengangkatan anak bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga menyangkut hak anak atas pengasuhan dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengangkatan anak harus melalui tahapan yang tepat agar hak anak tetap terlindungi dan proses berjalan sesuai regulasi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *