Pemerintahan

Pemprov Sulbar Bahas Penegasan Batas Wilayah dengan Pemkab Donggala Usai Putusan MA

×

Pemprov Sulbar Bahas Penegasan Batas Wilayah dengan Pemkab Donggala Usai Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Foto/Dinas Kominfo Sulbar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu.

SULTENG, POTRETNUSANTARA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, serta Ketua Komisi I DPRD Sulbar.

Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti putusan MA secara konstruktif. Ia menekankan pentingnya penataan dan penegasan batas wilayah yang mengedepankan kepastian hukum serta menjaga hubungan baik antar daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI. Yang terpenting bagi kita adalah menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan pelayanan masyarakat di daerah perbatasan tetap berjalan dengan baik,” ujar Murdanil. Selasa, (28/10/2025).

Ia menambahkan, Pemprov Sulbar berkomitmen memperkuat koordinasi lintas daerah dan provinsi untuk mencapai kesepahaman teknis dalam penegasan batas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Koordinasi antara pemerintah daerah akan terus diperkuat agar proses penegasan batas berjalan transparan, tertib, dan berkeadilan,” jelasnya.

Murdanil menegaskan, pemerintah daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan. Meski terdapat perubahan status administratif, pelayanan publik di wilayah tersebut tidak boleh terganggu.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum awal untuk membangun komunikasi yang lebih efektif antara Pemerintah Sulbar dan Pemkab Donggala, serta menjadi dasar penyelesaian perbedaan batas wilayah secara damai dan saling menghormati.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara dialog, musyawarah, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi kedua belah pihak,” tambah Murdanil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *