Advertorial

Rakornas ANRI Hasilkan Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Kearsipan Daerah, Kepala Perpusip Sulbar Masuk Tim Penyusun Nasional

×

Rakornas ANRI Hasilkan Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Kearsipan Daerah, Kepala Perpusip Sulbar Masuk Tim Penyusun Nasional

Sebarkan artikel ini
Foto/Dinas Kominfo Sulbar

JAKARTA, POTRETNUSANTARA.co.id — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Identifikasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Kearsipan Pemerintah Daerah yang digelar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola kearsipan di daerah.

Kegiatan yang berlangsung pada 21–22 Oktober 2025 di Ruang Serba Guna Nurhadi Magetsari, Gedung ANRI, Jakarta, diikuti oleh para kepala dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, dibahas berbagai isu penting, mulai dari penguatan regulasi dan kelembagaan kearsipan daerah, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga pengembangan sistem kearsipan digital yang selaras dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat, Mustari Mula, mendapat kepercayaan sebagai salah satu anggota Tim Penyusun Rekomendasi Nasional hasil Rakornas ANRI. Tim tersebut beranggotakan tiga kepala dinas yang mewakili wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

“Kearsipan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui Rakornas ini, kita bersama ANRI berkomitmen memperkuat sistem kearsipan daerah agar mampu beradaptasi dengan transformasi digital pemerintahan,” ujar Mustari Mula Kamis, (24/10/2025).

Rekomendasi yang dihasilkan dari Rakornas tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional serta panduan teknis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan kearsipan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan standar nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *