MAMUJU, POTRETNUSANATARA.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (31) ditangkap saat diduga tengah menunggu pembeli sabu di depan BTN Pongtiku Residence, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi awal, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang beralamat di Desa Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kami kembali menemukan empat sachet kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sigit saat ditemui, Minggu (12/10/2025).
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain;
5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening diduga jenis sabu,
1 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Mamuju,” tambah AKP Sigit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.