Kriminal

Pengeroyokan di THM Sky Bar Mamuju, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Satu Oknum Anggota Polisi Masih Buron

×

Pengeroyokan di THM Sky Bar Mamuju, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Satu Oknum Anggota Polisi Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Foto/Ilustrasi Pengeroyokan

MAMUJU, POTRETNUSANATARA.co.idSatreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor 338/X/2025/SPKT/Polresta Mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” jelas Ipda Herman saat dikonfirmasi Senin, (13/10/2025).

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial TW (20) yang diketahui merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).

“Tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju. Sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambah Herman.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Mamuju menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun pelakunya akan diproses,” tegas Ipda Herman.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan motif pengeroyokan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *