MAMUJU, Potretnusantara.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap jaringan peredaran sabu dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan keduanya, polisi menyita lebih dari 30 gram sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kuat menyimpan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 Wita pada 29 September 2025, petugas mengamankan seorang pria berinisial H di sebuah bengkel motor depan Kantor PLN Mamuju. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kaca pireks berisi sabu.
Kasubdit 2 kemudian melakukan interogasi terhadap H yang mengakui bahwa sabu lainnya disimpan oleh rekannya, S. Petugas langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan.
Tak butuh waktu lama, S ditangkap di sebuah tempat servis HP di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.
Ia mengaku menyimpan sabu tambahan di kamar kosnya di Jalan WR Monginsidi. Tim lalu menggeledah kamar tersebut dan menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan di dalam bantal.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti lebih dari 30 gram sabu telah dikirim ke Labfor untuk uji kandungan,” jelasnya.