Daerah

3.409 Perangkat Desa Akan Terima Insentif dari Pemprov Sulbar

×

3.409 Perangkat Desa Akan Terima Insentif dari Pemprov Sulbar

Sebarkan artikel ini

MAJENE, Potretnusantara.co.id – Sebanyak 3.409 perangkat desa dipastikan akan menerima tambahan penghasilan dari Pemprov Sulbar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulbar, Dr. Yakub F. Solon, saat sosialisasi petunjuk teknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Gedung B’ Nusabila, Kabupaten Majene, Kamis (2/10/2025).

Yakub, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam meningkatkan motivasi kerja aparat desa sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kualitas pelayanan semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Yakub.

Program BKK tambahan penghasilan ini akan menyentuh 426 kepala desa, 426 sekretaris desa, serta 2.557 kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) desa se-Sulbar.

Insentif ini diberikan kepada seluruh aparat desa didasari dengan adanya janji dari Gubernur dan wakil Gubernur Sulbar, SDK-JSM.

Lebih jauh Yakub menyebut semua perangkat desa wajib pemahaman teknis pencairan dan pelaporan dana.

“Saya minta peserta menyimak juknis dengan baik agar tidak ada kesulitan dalam pengajuan maupun pertanggungjawaban,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, menjelaskan, tambahan penghasilan perangkat desa ini diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025.

Program tambahan penghasilan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ini akan diberikan kepada 3.409 perangkat desa di Sulawesi Barat. Rinciannya mencakup 426 kepala desa, 426 sekretaris desa, serta 2.557 kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM), yang sebelumnya menyatakan dukungan peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.

Kepala DPMD Sulbar, Dr. Yakub F. Solon, menekankan bahwa seluruh penerima insentif wajib memahami mekanisme pencairan dan pelaporan agar prosesnya berjalan lancar dan akuntabel.

“Saya minta peserta menyimak juknis dengan baik agar tidak ada kesulitan dalam pengajuan maupun pertanggungjawaban,” tegas Yakub.

Di sisi lain, Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian tambahan penghasilan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025.

Andi Farida juga menjelaskan bahwa pencairan insentif tidak dapat dilakukan secara langsung. Desa penerima harus terlebih dahulu memenuhi empat syarat utama yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Syarat tersebut meliputi:

1. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah memiliki badan hukum,

2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibuktikan melalui SK atau Peraturan Desa,

3. Pengaktifan posyandu dengan capaian minimal 95 persen layanan kesehatan setiap bulan,

4. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa paling lambat Desember 2025.

“Kalau empat syarat ini terpenuhi, desa bisa segera mengajukan pencairan,” tegas Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *