MAMUJU, Potretnusantara.co.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengancaman bersenjata tajam di Kecamatan Tapalang, Mamuju.
Ketiga tersangka diduga menodongkan parang dan samurai kepada seorang ibu dan anak hingga membuat korban berteriak histeris.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, memaparkan kronologi kejadian tersebut.
Insiden bermula pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, ketika terjadi perkelahian antara pelajar bernama Hairul Isyam, warga Lingkungan Kuridi, dengan Asran dari Desa Rante Doda, Kecamatan Tapalang.
Kabar perkelahian itu kemudian menyulut emosi warga Kuridi. Sekitar 30 orang berkumpul dan bergerak menuju Kasambang sambil membawa senjata tajam berupa parang dan samurai, serta berteriak mencari pelaku penganiayaan terhadap Hairul.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.45 Wita, tiga orang dari rombongan tersebut melakukan pengancaman terhadap Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari alias Afifah.
“Para pelaku secara bergantian mendatangi korban dengan parang dan samurai yang sudah terhunus seolah-olah hendak memarangi. Hal ini membuat korban Afifah berteriak histeris,” ungkap Slamet dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Selasa (23/9/2025).
Dari kejadian tersbut Polisi tengah mendalami dan berhasil mengungkap serta mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing NR (42), BHR (70), dan AH (54).
Dalam kasus tersbut sejumlah barang bukti turut disita, antara lain:
• Satu samurai bergagang hitam keemasan dengan sarung hitam sepanjang 92 cm.
• Dua buah parang, salah satunya dililit kain merah.
• Pakaian yang diduga dipakai saat kejadian, seperti kaos tanpa lengan, blangkon, dan topi.
• Satu unit flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman serta subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Slamet.